Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Dirampok, Pria Ini Pakai Uang Perusahaan Rp 230 Juta untuk Judi Online

Kompas.com - 20/04/2022, 16:41 WIB
Kiki Andi Pati,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com - Seorang karyawan perusahaan tambang nikel PT Obsidian Stainless Steel (PT OSS) di kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial AW (30) ditangkap polisi setelah membuat laporan palsu.

AW sebelumnya mengaku jadi korban perampok di Jalan Dr Soetomo Kelurahan Lalodati, kecamatan Mandonga, Kendari, pada 14 April 2022 sekitar 14.30 Wita.

Kepala bagian (Kabag) Operasional Polresta Kendari Kompol Jupen Simajuntak mengatakan, warga Desa Kapoiala Baru, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe ini mengaku dirampok dengan cara memecah kaca mobil.

Baca juga: Korupsi Dana Nasabah Rp 2,1 M untuk Judi Bola, Mantan Pegawai Bank Divonis 6,5 Tahun Penjara

Tak hanya itu, kepada petugas Polsek Mandonga, AW juga mengaku dianiaya hingga pingsan.

Kemudian perampok langsung mengambil uang sebesar Rp 230 juta di dalam mobilnya.

"Modus operandi tersangka AW berpura-pura mengalami perampokan. Pelaku perampokan berjumlah empat orang, terlebih dahulu melukai korban hingga tidak sadarkan diri kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp 230 Juta,” kata Jupen dalam keterangan persnya di Mapolresta Kendari, Rabu (20/4/2022).

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku hanya berpura-pura menjadi korban perampokan. 

Baca juga: Polisi Bubarkan Balap Lari di Kendari, Diduga Jadi Ajang Judi hingga Ganggu Arus Lalu Lintas

Dia sengaja memecahkan kaca mobil sendiri mengunakan batu, serta melukai dirinya sendiri dan membuat keterangan palsu di Polsek Mandonga.

"Hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengaku uang perusahaan yang dibawanya itu tidak dirampok. Ternyata uang itu diambil pribadi dan digunakan untuk bermain judi online," ungkap Jupen.

Motif tersangka membuat laporan seolah-olah menjadi korban perampokan, agar uang yang sudah digunakan itu tidak dimintai pertanggungjawaban oleh perusahaan.

Tersangka ditangkap pada Senin (18/4/2022) dan ditahan di Polresta Kendari untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Main Judi Dadu pada Bulan Ramadhan, 24 Warga Baubau Ditangkap Polisi

Polisi juga menyita barang bukti yakni satu unit mobil Toyota Avanza warna Putih DT 1172 FA, satu lembar baju kaus Putih, satu bongkahan batu, pecahan kaca mobil, bukti transaksi transfer dana ke rekening BNI Milik seseorang berinisial MFH sebesar Rp 80 Juta untuk judi online situs Momobola.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com