Kasi Humas Polres Lahat Aiptu Lispono membenarkan kejadian tersebut.
Ia mengatakan sebelum kejadian korban dan pelaku sempat cekcok di rumah kakak kakandung korban.
“Saat itu korban langsung meminta cerai dari pelaku Agus. Karena kesal dan tidak mau dicerai, tersangka langsung mengeluarkan pisau dan menganiaya korban sampai terjatuh,”kata Lispono, Senin (18/4/2022).
Lispono menjelaskan,korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Namun, korban tak mampu bertahan hingga akhirnya tewas.
“Pelaku setelah kejadian langsung pergi dari lokasi kemudian datang ke Polres untuk menyerahkan diri. Hasil pemeriksaan, motifnya kesal karena tidak mau dicerai,”jelas Lispono.
Baca juga: Suami Aniaya Istri hingga Babak Belur gara-gara Lihat Status di Medsos
Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa istrinya tersebut.
Atas perbuatannya, Agus terancam dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama seumur hidup
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor : Khairina), Sripoku
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.