Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Aniaya Istrinya hingga Tewas, Kesal karena Korban Tak Mau Dibangunkan Saat Tidur

Kompas.com - 05/02/2022, 16:19 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


BANJARMASIN, KOMPAS.com - Seorang suami di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial Z tega menganiaya istrinya sendiri, F hingga tewas.

Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Susilo mengatakan, pembunuhan itu dilakukan pelaku pada Kamis (3/2/2022) tengah malam di Pasar Cempaka Lantai 4, Jalan Niaga, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Banjarmasin Tengah.

Pelaku dan korban merupakan pasangan tunawisma dan kerap menginap di Pasar Cempaka.

Baca juga: Kesal Tak Dimasakkan, Suami di Tomohon Aniaya Istrinya

Pada saat malam kejadian, pelaku membangunkan korban, namun korban menolak hingga langsung dianiaya oleh pelaku.

"Pelaku tersulut emosi karena korban tidak mau bangun hingga langsung memukul korban dengan tangan kanan sebanyak enam kali di bagian dada korban," ungkap Susilo dalam keterangan resminya yang diterima, Sabtu (5/2/2022).

Setelah memukul korban, pelaku ternyata belum puas. Pelaku mengambil sebuah gunting kuku dan menusuk korban di bagian dagu.

"Pakai gunting kuku. Setelah itu dia buang gunting kuku itu tak jauh dari tempat kejadian perkara," jelasnya.

Pelaku awalnya mengira korban tak meninggal dunia.

Baca juga: Istri di Sangihe Unggah Video Suami Aniaya Dirinya dan Anak Balitanya hingga Viral di Medsos

Setelah beberapa lama korban tak bergerak, pelaku kemudian panik dan berusaha meminta tolong ke warga.

Pelaku kemudian bertemu dengan salah seorang warga dan berusaha membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin.

Namun, petugas medis memastikan korban telah meninggal dunia.

"Pelaku dengan spontan mengambil spons yang ada di sana untuk mengusap wajah korban hingga akhirnya warga yang lain berdatangan dan membawa korban ke RSUD Ulin Banjarmasin," tambahnya.

Baca juga: Gara-gara Cemburu, Suami di Sumedang Siram Wajah Istri Pakai Air Panas

Dari hasil pemeriksaan medis, terdapat luka lebam di bagian dada korban.

"Selain itu, tulang rusuknya juga patah," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Banjarmasin Tengah.

Pelaku akan dijerat Pasal 338 subsider 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman kurungan minimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tilap Dana Desa Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Riau Ditangkap

Tilap Dana Desa Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Riau Ditangkap

Regional
Tak Sesuai yang Dijanjikan, 27 Mahasiswa Unnes yang Ikut Program Ferienjob Diminta Pulang ke Indonesia

Tak Sesuai yang Dijanjikan, 27 Mahasiswa Unnes yang Ikut Program Ferienjob Diminta Pulang ke Indonesia

Regional
Di Tengah Banjir, Perayaan HUT Ke-521 Demak Dilakukan dengan Doa dan Ziarah Makam Raja

Di Tengah Banjir, Perayaan HUT Ke-521 Demak Dilakukan dengan Doa dan Ziarah Makam Raja

Regional
Pasangan Muda-mudi Mesum dalam Toilet Mushala di Kediri, Berawal Curhat Soal Kerjaan

Pasangan Muda-mudi Mesum dalam Toilet Mushala di Kediri, Berawal Curhat Soal Kerjaan

Regional
Kasus DBD di Solo Meningkat, 45 Kasus di 2024, 2 Meninggal

Kasus DBD di Solo Meningkat, 45 Kasus di 2024, 2 Meninggal

Regional
Daftar Lokasi Rawan Kecelakaan di Jalur Mudik 2024 di Lampung

Daftar Lokasi Rawan Kecelakaan di Jalur Mudik 2024 di Lampung

Regional
Tabrak Polisi Saat Amankan Tawuran di Padang, Sopir Ambulans Jadi Tersangka

Tabrak Polisi Saat Amankan Tawuran di Padang, Sopir Ambulans Jadi Tersangka

Regional
Keluh Suriyah, Diterjang Banjir Demak Dua Kali, Rumah Kayu Busuk, Kasur Satu-satunya Hanyut

Keluh Suriyah, Diterjang Banjir Demak Dua Kali, Rumah Kayu Busuk, Kasur Satu-satunya Hanyut

Regional
Jalan Tol Solo-Yogyakarta akan Digratiskan untuk Pemudik, Ini Dua Pintu Keluarnya

Jalan Tol Solo-Yogyakarta akan Digratiskan untuk Pemudik, Ini Dua Pintu Keluarnya

Regional
Dampak Erupsi Gunung Marapi, 40 Penerbangan di BIM Tertunda

Dampak Erupsi Gunung Marapi, 40 Penerbangan di BIM Tertunda

Regional
Kunjungan Jokowi dan Prabowo di Banyumas Disoal dalam Gugatan di MK

Kunjungan Jokowi dan Prabowo di Banyumas Disoal dalam Gugatan di MK

Regional
Jalan Pantura Demak-Kudus Mulai Diaspal, Target Selesai 31 Maret 2024

Jalan Pantura Demak-Kudus Mulai Diaspal, Target Selesai 31 Maret 2024

Regional
Sambut Pemudik, Perbaikan 8 Ruas Jalan Protokol di Kota Tegal Dikebut

Sambut Pemudik, Perbaikan 8 Ruas Jalan Protokol di Kota Tegal Dikebut

Regional
Raih Penghargaan dari KPK, Pj Gubernur Sumut Komitmen Tingkatkan Pencapaian Nilai MCP 100 Persen

Raih Penghargaan dari KPK, Pj Gubernur Sumut Komitmen Tingkatkan Pencapaian Nilai MCP 100 Persen

Regional
Update Banjir Demak: 4 Kecamatan Masih Terdampak, 1.491 Orang Mengungsi

Update Banjir Demak: 4 Kecamatan Masih Terdampak, 1.491 Orang Mengungsi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com