BENGKULU, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali menegaskan bahwa perusahaan tambang batu bara harus bertanggung jawab atas rusaknya aset jalan provinsi sepanjang 3 kilometer yang digali karena ada kandungan batu bara di bawahnya.
Jalan provinsi itu terletak di Desa Gunung Payung, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
Adapun penggalian jalan tersebut terjadi sejak 2018.
Baca juga: Mengandung Batu Bara, Jalan Provinsi Bengkulu Sepanjang 3 Km Dikeruk Perusahaan Tambang
"Jalan provinsi itu aset publik yang dirusak dengan cara digali oleh perusahaan tambang, jadi kami minta perusahaan bertanggung jawab. Bila berlarut-larut, maka ini sudah masuk pidana," tegas Tantawi saat diwawancarai di gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (18/4/2022).
Tantawi menjelaskan, memang perusahaan batu bara memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun di lokasi tersebut ada fasilitas umum yang dibiayai oleh negara.
Beberapa tahun lalu, kata Tantawi, perusahaan batu bara pernah mengajukan usul untuk tukar guling jalan provinsi.
Namun usulan itu tidak disetujui oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.
"Usulan perusahaan untuk tukar guling jalan tidak pernah disetujui pemerintah tapi perusahaan tetap menambang," tegas Tantawi.
Baca juga: 3 Km Jalan Provinsi Bengkulu Digali untuk Tambang, Masyarakat Diganti Jalan Berdebu dan Rusak
Selanjutnya, karena jalan provinsi telah digali karena ada kandungan batu bara, maka perusahaan mengganti jalan baru yang kondisinya buruk.
Lalu DPRD Provinsi Bengkulu melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di wilayah itu beberapa bulan lalu, dewan menemukan kondisi jalan sudah tidak terlihat lagi karena sudah digali.
"Atas temuan itu, dewan meminta jalan pengganti sepanjang 2,5 kilometer dengan kualitas hotmix hingga kini permintaan itu belum dipenuhi karena belum ada negosiasi lagi. Kami mungkin akan turun lagi untuk mengondisikan agar kondisi jalan dipertanggungjawabkan kalau tidak berlarut-larut itu bisa pidana," bebernya.
Atas kondisi itu, Tantawi meminta gubernur membuat regulasi untuk menyelamatkan aset provinsi yang dirusak tersebut.
Diberitakan sebelumnya, jalan provinsi di Desa Gunung Payung tak dapat dimanfaatkan warga setempat karena dikeruk perusahaan batu bara sejak tahun 2018.
Jalan itu dikeluhkan warga karena jalan penggantinya dinilai buruk, berdebu dan tak diaspal serta membahayakan akibat berdampingan dengan jalan utama milik tambang.
"Jalan penggantinya tak diaspal, berlubang rusak dan berdebu. Sudah 3 tahun masyarakat merasakan buruknya jalan pengganti itu," kata Kepala Desa Gunung Payung, Muhammad Hatta saat diwawancara via telepon beberapa waktu lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.