LARANTUKA, KOMPAS.com - Pihak Kepolisian Flores Timur, NTT, diminta untuk memproses hukum VL, perekrut enam pekerja yang diamankan aparat Kepolisian Pelabuhan Makassar, Minggu (10/4/2022).
VL diketahui merekrut enam pekerja ini untuk bekerja di Jakarta, dengan gaji Rp 4 juta sebulan.
Baca juga: Polisi Periksa Calo dan 6 Calon Pekerja Asal NTT yang Diamankan Saat Hendak ke Malaysia
Namun, bukannya ke Jakarta, VL justru membawa mereka ke Kuala Lumpur, Malaysia melalui Makassar.
Kasus ini kemudian terkuak ketika anak salah seorang calon pekerja melaporkan VL ke polisi.
Ketua Garda Buruh Migran Kabupaten Flores Timur, Benedikta da Silva Noben menilai, apa yang dilakukan VL terhadap enam calon pekerja ini termasuk kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berat.
"Diproses hukum agar bisa membuat efek jera bagi perekrut yang lainnya," ujar Benedikta kepada Kompas.com, Senin (18/4/2022).
Menurutnya, apabila para calo ini dibiarkan begitu saja, maka akan dengan mudah memperdaya warga untuk bekerja di luar daerah tanpa melalui prosedur yang benar.
"Kalau tidak para calo merajalela di kampung-kampung, bahkan mereka bisa mereka tipu begitu saja," ujarnya.
Baca juga: Wabup Flores Timur Biayai Pendidikan Anak Katarina Kolin, Calon Pekerja yang Ditipu Calo
Benedikta mengaku, bekerja di luar negeri kini menjadi salah satu opsi masyarakat di wilayah itu untuk mendapatkan kesejahteraan hidup.
Hal ini karena tingkat pendidikan yang terbatas, alam yang kurang subur, kisah tentang kesuksesan orang-orang, dan beberapa faktor lain yang membuat mereka dengan mudah untuk mempercayai janji para calo.
Baca juga: Calo yang Rekrut Pekerja Asal NTT Minta Perlindungan, BP2MI Flores Timur: Kami Tidak Bisa Apa-apa