Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mengaku telah melakukan kegiatan usaha pemurnian logam emas tanpa izin tersebut sejak Februari 2022.
“Sampai dengan saat ini tersangka telah melakukan pemurnian logam emas kurang lebih sebanyak 10 kali. Kasus ini masih dalam pengembangan," pungkasnya.
Baca juga: Polda Maluku: Sebagian Besar Penambang Ilegal Sudah Keluar dari Gunung Botak...
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sebelumnya, pada Bulan Maret lalu, polisi juga sempat menangkap seorang perempuan bernama Mirna yang diketahui merupakan seorang bos penambang ilegal di kawasan Gunung Botak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.