Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap Pengusaha Tambang Emas Ilegal di Pulau Buru, Polisi Sita 401,48 Gram Emas

Kompas.com - 12/04/2022, 22:13 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Maluku kembali meringkus seorang pengusaha tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Desa Wamsait, Kabupaten Buru, Maluku. Kali ini, pengusaha yang diringkus berinisial WA alias Mas Win.

Pria berusia 40 tahun itu ditangkap polisi saat sedang mengolah material emas di rumahnya di Desa Waenetat, Kecamatan Waeapo, pada Jumat (8/4/2022).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, setelah ditangkap, WA langsung dibawa ke Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: 25 Ekor Burung Nuri Maluku Dilepasliarkan di Habitatnya di Gunung Masbait

“Tersangka ditangkap saat sedang mengolah emas di rumahnya pada Hari Jumat malam,” ungkap Roem kepada Kompas.com, Selasa (12/4/2022).

Roem menjelaskan, tersangka ditangkap tim Subdit IV Tipidter, Direktrorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.

Baca juga: Polisi Sita 563 Gram Emas dari Bos Penambang Ilegal di Gunung Botak

Ia diseragap setelah tim mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan pemurnian atau pengolahan material emas secara ilegal di rumah tersangka.

Saat penggerebekan, polisi menemukan dua buah logam emas yang telah dicetak pada tempat cetakan dengan berat 401,48 gram dan alat pembakaran emas.

“Barang bukti yang diamankan adalah dua buah emas dengan berat 401,48 gram, satu buah timbangan digital merek CHQ, satu buah kalkulator warna hitam merek citizen dan lainnya,” ungkapnya.

Motif kejahatan tersangka adalah mencari keuntungan dan memperkaya diri dengan cara ilegal.

"Tersangka melakukan aktivitas usaha penambangan ilegal dengan menggunakan tong, kemudian melakukan pemurnian logam emas murni dalam bentuk batangan tanpa izin,” jelasnya.

Aparat Polda Maluku menangkap seorang pengusaha tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, MaJumat (8/4/2022)Humas Polda Maluku Aparat Polda Maluku menangkap seorang pengusaha tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, MaJumat (8/4/2022)
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mengaku telah melakukan kegiatan usaha pemurnian logam emas tanpa izin tersebut sejak Februari 2022.

“Sampai dengan saat ini tersangka telah melakukan pemurnian logam emas kurang lebih sebanyak 10 kali. Kasus ini masih dalam pengembangan," pungkasnya.

Baca juga: Polda Maluku: Sebagian Besar Penambang Ilegal Sudah Keluar dari Gunung Botak...

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sebelumnya, pada Bulan Maret lalu, polisi juga sempat menangkap seorang perempuan bernama Mirna yang diketahui merupakan seorang bos penambang ilegal di kawasan Gunung Botak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

13 Anggota Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap, Puluhan Kilo Sabu dan Ganja Disita

13 Anggota Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap, Puluhan Kilo Sabu dan Ganja Disita

Regional
Raih Penghargaan dari PBB untuk Penanganan Stunting, Mbak Ita Banjir Pujian dari Berbagai Pihak

Raih Penghargaan dari PBB untuk Penanganan Stunting, Mbak Ita Banjir Pujian dari Berbagai Pihak

Regional
Pemkot Semarang Raih Penghargaan Daerah Terinovasi dalam Pembangunan Keluarga 2024

Pemkot Semarang Raih Penghargaan Daerah Terinovasi dalam Pembangunan Keluarga 2024

Regional
Misteri Kematian Santriwati di Lombok Barat, Merengek Minta Pulang Sebelum Meninggal

Misteri Kematian Santriwati di Lombok Barat, Merengek Minta Pulang Sebelum Meninggal

Regional
Bertemu Nikson Nababan, Warga Karo Ungkapkan Kekagumannya

Bertemu Nikson Nababan, Warga Karo Ungkapkan Kekagumannya

Regional
Danau Beko di Tegal: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Danau Beko di Tegal: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus 5 Kali Hari Ini, Waspada Abu Vulkanik

Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus 5 Kali Hari Ini, Waspada Abu Vulkanik

Regional
Angka Perceraian Naik karena Hubungan 'Toxic', Didominasi Pasangan Muda

Angka Perceraian Naik karena Hubungan "Toxic", Didominasi Pasangan Muda

Regional
Kepala BKKBN: Keluarga Indonesia Tetap Bahagia meski Sedikit Miskin

Kepala BKKBN: Keluarga Indonesia Tetap Bahagia meski Sedikit Miskin

Regional
Bareskrim Periksa Mantan Gubernur Riau Terkait Dugaan Korupsi

Bareskrim Periksa Mantan Gubernur Riau Terkait Dugaan Korupsi

Regional
Pemeran Pria Dalam Foto Syur Selebgram Ambon Ternyata Oknum Brimob

Pemeran Pria Dalam Foto Syur Selebgram Ambon Ternyata Oknum Brimob

Regional
Bos Distro 'Anti Mahal' Palembang Pembunuh Penagih Utang Ditangkap di Padang

Bos Distro "Anti Mahal" Palembang Pembunuh Penagih Utang Ditangkap di Padang

Regional
Nikson Nababan: Saya Enggak Kasih Uang Satu Rupiah Pun ke Masyarakat

Nikson Nababan: Saya Enggak Kasih Uang Satu Rupiah Pun ke Masyarakat

Regional
Janji Bisa Loloskan Seleksi Polri, Brimob Gadungan Buat Warga Palembang Rugi Rp 345 Juta

Janji Bisa Loloskan Seleksi Polri, Brimob Gadungan Buat Warga Palembang Rugi Rp 345 Juta

Regional
Capaian ISPS 99 Persen, Mbak Ita Raih Penghargaan Manggala Karya Kencana dari BKKBN

Capaian ISPS 99 Persen, Mbak Ita Raih Penghargaan Manggala Karya Kencana dari BKKBN

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com