AMBON, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Maluku kembali meringkus seorang pengusaha tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Desa Wamsait, Kabupaten Buru, Maluku. Kali ini, pengusaha yang diringkus berinisial WA alias Mas Win.
Pria berusia 40 tahun itu ditangkap polisi saat sedang mengolah material emas di rumahnya di Desa Waenetat, Kecamatan Waeapo, pada Jumat (8/4/2022).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, setelah ditangkap, WA langsung dibawa ke Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: 25 Ekor Burung Nuri Maluku Dilepasliarkan di Habitatnya di Gunung Masbait
“Tersangka ditangkap saat sedang mengolah emas di rumahnya pada Hari Jumat malam,” ungkap Roem kepada Kompas.com, Selasa (12/4/2022).
Roem menjelaskan, tersangka ditangkap tim Subdit IV Tipidter, Direktrorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
Baca juga: Polisi Sita 563 Gram Emas dari Bos Penambang Ilegal di Gunung Botak
Ia diseragap setelah tim mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan pemurnian atau pengolahan material emas secara ilegal di rumah tersangka.
Saat penggerebekan, polisi menemukan dua buah logam emas yang telah dicetak pada tempat cetakan dengan berat 401,48 gram dan alat pembakaran emas.
“Barang bukti yang diamankan adalah dua buah emas dengan berat 401,48 gram, satu buah timbangan digital merek CHQ, satu buah kalkulator warna hitam merek citizen dan lainnya,” ungkapnya.
Motif kejahatan tersangka adalah mencari keuntungan dan memperkaya diri dengan cara ilegal.
"Tersangka melakukan aktivitas usaha penambangan ilegal dengan menggunakan tong, kemudian melakukan pemurnian logam emas murni dalam bentuk batangan tanpa izin,” jelasnya.
“Sampai dengan saat ini tersangka telah melakukan pemurnian logam emas kurang lebih sebanyak 10 kali. Kasus ini masih dalam pengembangan," pungkasnya.
Baca juga: Polda Maluku: Sebagian Besar Penambang Ilegal Sudah Keluar dari Gunung Botak...
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sebelumnya, pada Bulan Maret lalu, polisi juga sempat menangkap seorang perempuan bernama Mirna yang diketahui merupakan seorang bos penambang ilegal di kawasan Gunung Botak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.