Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sita 563 Gram Emas dari Bos Penambang Ilegal di Gunung Botak

Kompas.com - 09/03/2022, 16:44 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku tak hanya menyita puluhan karung sianida dan sejumlah barang berbahaya lainnya saat menangkap seorang wanita berinisial MAR di Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru.

Polisi juga menyita 563 gram emas dari wanita yang diduga bos penambang emas ilegal di Gunung Botak tersebut.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 8 Maret 2022

MAR ditangkap di kediamannya karena diketahui menjadi pemasok sianida dan merkuri ke penambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak.

“Dalam penangkapan itu polisi ikut menyita barang bukti sebanyak 563 gram emas dari tangan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat kepada Kompas.com, Rabu (9/3/2022).

Adapun satu gram emas saat ini dijual sekitar Rp 900.000. Sehingga, 563 gram emas yang disita polisi itu mencapai Rp 550 juta.

MAR ditangkap polisi pada akhir Februari. Dari penangkapan itu, polisi menyita 36 karung sianida, masing-masing berukuran 25 kilogram. Lalu, dua kaleng sianida ukuran 50 kilogram dan setengah kaleng sianida ukuran 50 kilogram.

Polisi juga menemukan 25 kostik dalam karung ukuran 25 kilogram, 35 karung karbon masing-masing ukuran 25 kilogarm, pompa pembakaran emas, blower pompa kaki, dan tabung serta slang minyak.

“Polisi juga menemukan 160 karung material emas dalam karung ukuran 25 kilogram, air perak 2 kilogram dalam botol sedang, dua buah timbangan kapasitas 1.000 gram merk CHQ, sembilan buah buku tulis catatan penjualan, dan dua buah handphone, dua buah tungku pembakaran, dan satu unit genset dan lainnya,” kata Roem.

Menurut Roem, tersangka selama ini melakukan permunian logam emas menggunakan tromol dan bak rendaman berisi bahan kimia berbahaya.

Baca juga: Tangkap Bos Penambang Ilegal di Gunung Botak, Polisi Sita 36 Karung Sianida

“Tersangka juga memiliki usaha perdagangan bahan-bahan berbahaya (sianida), karbon, kapur api, dan kostik tanpa izin di Desa Kayeli,” katanya.

Atas pebuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 110 jo Pasal 36 dan Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com