Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/03/2022, 16:44 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku tak hanya menyita puluhan karung sianida dan sejumlah barang berbahaya lainnya saat menangkap seorang wanita berinisial MAR di Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru.

Polisi juga menyita 563 gram emas dari wanita yang diduga bos penambang emas ilegal di Gunung Botak tersebut.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 8 Maret 2022

MAR ditangkap di kediamannya karena diketahui menjadi pemasok sianida dan merkuri ke penambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak.

“Dalam penangkapan itu polisi ikut menyita barang bukti sebanyak 563 gram emas dari tangan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat kepada Kompas.com, Rabu (9/3/2022).

Adapun satu gram emas saat ini dijual sekitar Rp 900.000. Sehingga, 563 gram emas yang disita polisi itu mencapai Rp 550 juta.

MAR ditangkap polisi pada akhir Februari. Dari penangkapan itu, polisi menyita 36 karung sianida, masing-masing berukuran 25 kilogram. Lalu, dua kaleng sianida ukuran 50 kilogram dan setengah kaleng sianida ukuran 50 kilogram.

Polisi juga menemukan 25 kostik dalam karung ukuran 25 kilogram, 35 karung karbon masing-masing ukuran 25 kilogarm, pompa pembakaran emas, blower pompa kaki, dan tabung serta slang minyak.

“Polisi juga menemukan 160 karung material emas dalam karung ukuran 25 kilogram, air perak 2 kilogram dalam botol sedang, dua buah timbangan kapasitas 1.000 gram merk CHQ, sembilan buah buku tulis catatan penjualan, dan dua buah handphone, dua buah tungku pembakaran, dan satu unit genset dan lainnya,” kata Roem.

Menurut Roem, tersangka selama ini melakukan permunian logam emas menggunakan tromol dan bak rendaman berisi bahan kimia berbahaya.

Baca juga: Tangkap Bos Penambang Ilegal di Gunung Botak, Polisi Sita 36 Karung Sianida

“Tersangka juga memiliki usaha perdagangan bahan-bahan berbahaya (sianida), karbon, kapur api, dan kostik tanpa izin di Desa Kayeli,” katanya.

Atas pebuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 110 jo Pasal 36 dan Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kakek Berusia 81 Tahun Raih Suara Terbanyak Anggota DPRD Kebumen

Kakek Berusia 81 Tahun Raih Suara Terbanyak Anggota DPRD Kebumen

Regional
Buang Bayinya ke Sumur, IN: Saya Bingung, Anak-anak Masih Kecil-kecil

Buang Bayinya ke Sumur, IN: Saya Bingung, Anak-anak Masih Kecil-kecil

Regional
Kades Pendukung Prabowo-Gibran di Flores Timur Divonis 3 Bulan Penjara

Kades Pendukung Prabowo-Gibran di Flores Timur Divonis 3 Bulan Penjara

Regional
Lindas Wanita Pengendara Motor hingga Tewas, Sopir Truk Kabur

Lindas Wanita Pengendara Motor hingga Tewas, Sopir Truk Kabur

Regional
Alotnya Rekapitulasi Suara di Papua, Diwarnai Unjuk Rasa Massa

Alotnya Rekapitulasi Suara di Papua, Diwarnai Unjuk Rasa Massa

Regional
Mantan Kades di Lebak dan Suami Didakwa Pungli Sertifikat Tambak

Mantan Kades di Lebak dan Suami Didakwa Pungli Sertifikat Tambak

Regional
Cerita Sugiono, Rela Terjang Banjir Pakai Sepeda demi Dapatkan Stok Elpiji untuk Tetangganya

Cerita Sugiono, Rela Terjang Banjir Pakai Sepeda demi Dapatkan Stok Elpiji untuk Tetangganya

Regional
Harga Tiket Kelas Eksekutif Plus Bus Eka Rute Surabaya-Bandung Saat Mudik Lebaran 2024

Harga Tiket Kelas Eksekutif Plus Bus Eka Rute Surabaya-Bandung Saat Mudik Lebaran 2024

Regional
Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru di Bengkulu untuk Lebaran 2024

Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru di Bengkulu untuk Lebaran 2024

Regional
Lahan di Kampung Timur Nunukan Nyaris Terbakar, Diduga Bocah Main Masak-masakan

Lahan di Kampung Timur Nunukan Nyaris Terbakar, Diduga Bocah Main Masak-masakan

Regional
Bukan Bisikan Gaib, Ibu di Lubuklinggau Buang Bayinya ke Sumur karena Takut Tak Bisa Belikan Susu

Bukan Bisikan Gaib, Ibu di Lubuklinggau Buang Bayinya ke Sumur karena Takut Tak Bisa Belikan Susu

Regional
Kejati Geledah Kantor Dinas Pendidikan Sumbar Terkait Dugaan Korupsi

Kejati Geledah Kantor Dinas Pendidikan Sumbar Terkait Dugaan Korupsi

Regional
Caleg Gerindra Laporkan Bawaslu Sumbawa Barat dan NTB ke Bawaslu RI

Caleg Gerindra Laporkan Bawaslu Sumbawa Barat dan NTB ke Bawaslu RI

Regional
Pemkot Padang Buka 5.391 Formasi ASN, Simak Rinciannya

Pemkot Padang Buka 5.391 Formasi ASN, Simak Rinciannya

Regional
7 Muncikari Terjaring Operasi Pekat Rinjani Polresta Mataram, Korban Ada Anak di Bawah Umur

7 Muncikari Terjaring Operasi Pekat Rinjani Polresta Mataram, Korban Ada Anak di Bawah Umur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com