AMBON, KOMPAS.com - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku meringkus seorang wanita berinisial MAR alias Bunda Mirna yang diduga merupakan bos para penambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.
Wanita berusia 47 tahun yang berdomisili di Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru itu ditangkap di sebuah gudang bersama barang bukti berupa sejumlah bahan berbahaya seperti sianida, karbon, kapur api, dan kostik.
Baca juga: Polda Maluku: Sebagian Besar Penambang Ilegal Sudah Keluar dari Gunung Botak...
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengungkapkan, Mirna ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Tim kemudian melakukan penggeledahan di sebuah gudang penyimpanan barang dan ruangan tertutup miliknya.
“Kita melakukan penggeledahan pada 28 Februari 2022. Dan pelaku diamankan pada 1 Maret 2022," kata Roem di Ambon, Rabu (9/3/2022).
Menurut Roem, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pelaku selama ini diketahui merupakan penyedia bahan kimia bagi para penambang ilegal di Gunung Botak. Saat ini, Mirna telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
“Motif tersangka yaitu mencari keuntungan dan memperkaya diri dengan cara menjualbelikan bahan berbahaya tanpa izin,” jelasnya.
Tersangka, kata Roem, melakukan pemurnian logam emas dengan menggunakan tromol dan bak rendaman menggunakan bahan kimia berbahaya.
“Tersangka juga memiliki usaha perdagangan bahan-bahan berbahaya (sianida), karbon, kapur api, dan kostik tanpa izin di Desa Kayeli,” katanya.