AMBON, KOMPAS.com - Brigpol AB, oknum polisi anggota Brimob Kompi 3 Pelopor, Batalyon A Polda Maluku, yang merupakan pelaku penembakan seorang warga bernama Made Nurlatu hingga tewas di Gunung Botak, Pulau Buru, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Brigpol AB ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa pelaku dan sejumlah saksi yang mengetahui insiden penembakan itu.
“Untuk kasus penembakan warga di Buru, sebanyak 10 saksi sudah diperiksa dan Brigpol AB sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Muhamad Roem Ohoirat kepada Kompas.com, Rabu (2/2/2022).
Baca juga: Kapolda Maluku Perintahkan Kapolres Tertibkan Penambang Ilegal di Gunung Botak
Roem menjelaskan, saat ini penyidik masih terus meminta keterangan dari Brigpol AB untuk melengkapi berkas perkara.
Dia menegaskan, Polda Maluku tidak akan melindungi setiap anggota yang berbuat salah, apalagi hingga mencoreng nama baik institusi Polri.
“Siapa pun yang bersalah, tidak akan kami lindungi dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Terkait kasus itu, Roem memastikan bahwa Brigpol AB akan diberikan sanksi tegas sesuai perbuatannya. Pihaknya berjanji tidak akan menutupi kasus tersebut, apalagi melindungi anggotanya yang berbuat salah dan melanggar hukum.
Pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan kepada Brigpol AB demi rasa keadilan bagi masyarakat.
“Ancamannya itu pemecatan, dan itu untuk memberikan rasa keadilan. Sama seperti yang sudah ditegaskan Bapak Kapolda Maluku, 30 hari anggota tidak berdinas saja dipecat, apalagi menghilangkan nyawa orang,” ungkapnya.
Baca juga: Seorang Penambang Ilegal Ditemukan Tewas dengan Tubuh Penuh Luka di Gunung Botak
Diberitakan sebelumnya, Brigpol AB menembak seorang penambang bernama Made Nurlatu hingga tewas.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Gunung Botak, Sabtu (29/1/2022).
Aksi penembakan itu terjadi setelah pelaku dan korban terlibat pertengkaran mulut karena masalah kolam galian emas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.