Senada dengan Yossy Noval, Direktur Bina Teknik Jalan dan Jembatan Kementerian PUPR, Nyoman Suaryana menyampaikan manfaat yang dapat diperoleh dari FABA.
Hal itu disampaikan Nyoman pada Webinar Ruang Energi dengan judul Pemanfaatan FABA Untuk Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat yang diselenggarakan hari ini.
Nyoman menyatakan, Kementerian PUPR sangat terbuka untuk menjalin kerja sama pemanfaatan FABA, terutama di beberapa daerah yang memiliki keterbatasan material untuk membangun jalan.
Uji coba penggunanaan material FABA untuk infrastruktur pun telah rampung dilaksanakan.
"Gabungan dari Fly Ash dan Bottom Ash, memiliki potensi yang dapat digunakan untuk lapisan fondasi jalan atau urugan lainnya. Kami telah mengujicobakan di tahun 2020 dengan komposisi 25 persen FA, 75 persen ditambah 8 persen Semen Portland untuk pembuatan jalan yang menghasilkan lebih dari 98 persen kepadatan pada uji Konus Pasir," sebut Nyoman.
Melalui regulasi yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, FABA tidak lagi dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), dan menjadi limbah non B3 yang merupakan limbah yang tidak memiliki karakteristik B3 dan telah memenuhi ketentuan penggunaan minimal teknologi terbaik dan ramah lingkungan.
Baca juga: Sengkarut Penyelesaian Pencemaran Debu Batu Bara di Marunda, Warga Kecewa, KSOP Minta Bukti Akurat
Hasil data dari uji karakteristik terhadap abu batu bara di beberapa PLTU yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2020 menunjukkan bahwa FABA PLTU masih di bawah baku mutu karakter berbahaya dan beracun.
Selain itu, hasil evaluasi dari referensi yang tersedia menyatakan bahwa hasil uji Prosedur Pelidian Karakteristik Beracun atau Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) terhadap limbah FABA dari 19 unit PLTU, memberikan hasil uji bahwa semua parameter memenuhi baku mutu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.