Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Limbah Batu Bara di Pekanbaru Dimanfaatkan untuk Bahan Bangunan

Kompas.com - 08/04/2022, 17:45 WIB
Idon Tanjung,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Abu terbang atau limbah sisa pembakaran batu bara yang dikenal dengan istilah Fly Ash Bottom Ash (FABA) ternyata bisa dimanfaatkan untuk bahan material pembangunan.

Hal itu dibuktikan oleh PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB), selaku anak perusahaan PT PLN (Persero) yang memanfaatkan sisa hasil proses pembakaran batu bara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) untuk menggantikan semen dan pasir.

Direktur Operasi I PT PJB, Yossy Noval menyatakan, melalui PLTU Tenayan yang beroperasi di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, PT PJB telah membangun beberapa infrastruktur seperti perpustakaan hingga posko epidemiologi Covid-19.

Baca juga: Jokowi Kunjungi Candi Muaro Jambi, Warga Keluhkan Stockpile Batu Bara

"Di Kota Pekanbaru, kami telah membangun Perpustakaan Digital Putri Kaca Mayang dengan menggunakan material FABA sebagai bahan pengganti semen dan pasirnya," ungkap Yossy melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (7/4/2022).

Bukan itu saja, pondasi Posko Epidemiologi Covid-19 Puskesmas Tenayan Raya di Kecamatan Kulim juga berasal dari material FABA.

Bahkan dalam program Corporate Social Responsibility (CSR) air bersih di daerah krisis air di Kota Pekanbaru, material FABA PLTU Tenayan dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai pondasi cor instalasi sumur bor.

"Pemanfaatan FABA ini adalah bentuk CSR PT PJB, dan bentuk nyata perusahaan dalam mendukung pemerintah," kata Yossy.

Pengolahan FABA

Ia menjelaskan, FABA adalah sisa hasil proses pembakaran batu bara di ruang bakar (boiler).

Fly Ash atau abu terbang dikumpulkan dari fasilitas penangkap partikulat, seperti Electrostatic Precipitator (EP). Sementara bottom ash (abu jatuh) dikumpulkan dari bagian bawah boiler yang jatuh.

Limbah inilah yang pada akhirnya digunakan untuk bahan bangunan sebagai pengganti semen dan pasir.

Yossy menuturkan bahwa CSR PJB dalam pemanfaatan FABA ini, sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Sustainable Development Goals (SDGs) 12, yakni Responsible Consumption and Production atau Pola Konsumsi dan Produksi yang Berkelanjutan.

"Di tahun 2021 lalu, kami telah berhasil memanfaatkan FABA sebesar 443.959,88 ton atau sebesar 59,42 persen dari total produksi FABA yang mencapai 747.182,9 ton," sebut Yossy.

Kata dia, PJB telah mendukung perkembangan infrastruktur pemerintah melalui pemanfaatan FABA menjadi bahan baku pembuatan paving blok, batako, pemecah ombak, hingga menjadi bahan dalam stabilisasi dan timbunan tanah.

PT PJB juga telah berhasil memanfaatkan FABA yang diproduksi unit pembangkit yang tersebar di Indonesia.

"Kami selain berkomitmen untuk mengedepankan lingkungan dalam proses bisnisnya, juga berkomitmen untuk mensejahterakan masyarakat dan UMKM di sekitar unit pembangkit kami. Melalui FABA yang kami berikan, mereka akan dapat memproses dan mengubah FABA menjadi barang bernilai ekonomis di masyarakat," tegas Yossy.

Manfaat FABA

Senada dengan Yossy Noval, Direktur Bina Teknik Jalan dan Jembatan Kementerian PUPR, Nyoman Suaryana menyampaikan manfaat yang dapat diperoleh dari FABA.

Hal itu disampaikan Nyoman pada Webinar Ruang Energi dengan judul Pemanfaatan FABA Untuk Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat yang diselenggarakan hari ini.

Nyoman menyatakan, Kementerian PUPR sangat terbuka untuk menjalin kerja sama pemanfaatan FABA, terutama di beberapa daerah yang memiliki keterbatasan material untuk membangun jalan.

Uji coba penggunanaan material FABA untuk infrastruktur pun telah rampung dilaksanakan.

"Gabungan dari Fly Ash dan Bottom Ash, memiliki potensi yang dapat digunakan untuk lapisan fondasi jalan atau urugan lainnya. Kami telah mengujicobakan di tahun 2020 dengan komposisi 25 persen FA, 75 persen ditambah 8 persen Semen Portland untuk pembuatan jalan yang menghasilkan lebih dari 98 persen kepadatan pada uji Konus Pasir," sebut Nyoman.

Melalui regulasi yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, FABA tidak lagi dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), dan menjadi limbah non B3 yang merupakan limbah yang tidak memiliki karakteristik B3 dan telah memenuhi ketentuan penggunaan minimal teknologi terbaik dan ramah lingkungan.

Baca juga: Sengkarut Penyelesaian Pencemaran Debu Batu Bara di Marunda, Warga Kecewa, KSOP Minta Bukti Akurat

Hasil data dari uji karakteristik terhadap abu batu bara di beberapa PLTU yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2020 menunjukkan bahwa FABA PLTU masih di bawah baku mutu karakter berbahaya dan beracun.

Selain itu, hasil evaluasi dari referensi yang tersedia menyatakan bahwa hasil uji Prosedur Pelidian Karakteristik Beracun atau Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) terhadap limbah FABA dari 19 unit PLTU, memberikan hasil uji bahwa semua parameter memenuhi baku mutu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Regional
Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Regional
Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Regional
Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Regional
Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung akan Dibuka Kembali

Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung akan Dibuka Kembali

Regional
Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Regional
Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Regional
Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau Bagi Petani

Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau Bagi Petani

Regional
Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Regional
Awal Mula Temuan Kerangka Wanita di Wonogiri di Pekarangan Rumah Residivis Kasus Pembunuhan

Awal Mula Temuan Kerangka Wanita di Wonogiri di Pekarangan Rumah Residivis Kasus Pembunuhan

Regional
[POPULER REGIONAL] Alasan Kapolda Ancam Copot Kapolsek Medan Kota | Duel Bos Sawit dengan Perampok di Jambi

[POPULER REGIONAL] Alasan Kapolda Ancam Copot Kapolsek Medan Kota | Duel Bos Sawit dengan Perampok di Jambi

Regional
Sindir Pemerintah, Warga 'Panen' Ikan di Jalan Berlubang di Lampung Timur

Sindir Pemerintah, Warga "Panen" Ikan di Jalan Berlubang di Lampung Timur

Regional
Pria Ini Curi Sekotak Susu karena Anaknya Menangis Kelaparan, Dibebaskan dan Diberi 13 Kotak

Pria Ini Curi Sekotak Susu karena Anaknya Menangis Kelaparan, Dibebaskan dan Diberi 13 Kotak

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com