PURWOREJO, KOMPAS.com - Proses pembebasan lahan quarry di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Selesai dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Pembayaran ganti kerugian ratusan bidang tanah tersebut ditarget sebelum lebaran.
Hal itu terungkap saat Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan tahap musyawarah penetapan harga tanah dan nilai tanam tumbuh telah di Balai Desa Cacaban Kidul, Kecamatan Bener, Purworejo pada Rabu (6/4/2022).
Kegiatan diikuti 131 warga pemilik 164 bidang tanah desa Wadas calon quarry. Musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian dan besaran ganti kerugian hasil penilaian oleh KJPP.
Baca juga: Jadi Penceramah di Masjid UGM, Ganjar Bicara Masalah Wadas
Agenda juga dihadiri KJPP, BPN Purworejo, Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO), Perwakilan Pemkab Purworejo, dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Bener.
Kepala BPN Purworejo, Andri Kristanto mengatakan, musyawarah kali ini diikuti warga pemilik lahan di desa Wadas. Tidak hanya warga Wadas, tetapi juga ada warga Cacaban, Kaliwader, Pekacangan, dan warga desa lain yang memang memegang hak atas lahan Wadas.
"Kali ini ada 164 bidang tanah, warga berharap ganti rugi bisa cair sebelum lebaran, kami mencoba merealisasikan itu. Namun, semua tetap tergantung warga, hasil musyawarah kali ini," katanya.
Dijelaskan, musyawarah dilakukan untuk menentukan bentuk ganti rugi dan harga bidang tanah, bangunan serta tanam tumbuh.
Warga diberi kesempatan untuk mencermati, menyampaikan pendapat jika ada yang tidak pas atau salah atas penilaian KJPP untuk kemudian bisa dibetulkan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Baca juga: Gempadewa Bantah Batalkan Dialog soal Wadas di UGM, Ganjar Belum Diundang
Ganti rugi bisa diberikan dalam lima bentuk yakni uang, tanah pengganti (biasanya tanah kas desa,red), pemukiman kembali (bedol desa), kepemilikan saham (untuk perusahaan) serta bentuk lain yang disetujui kedua belah pihak.
"Mempercepat waktu, kami langsung tawarkan ganti rugi uang yang bisa diserahkan secara cepat. Warga setuju dan sepakat. Teknis pencairan, masing-masing akan dibukakan rekening berikut ATM di bank yang ditunjuk pemerintah," jelasnya.
Sesuai lampiran undangan, pemegang hak diminta mencermati semua kolom yang ada, mulai identitas diri (nama, alamat, tanggal lahir) dipastikan sesuai dengan KTP.
Luas tanah dan indikasi penilaian tanah, bangunan serta tanam tumbuh semua dicermati. Jangan sampai ada yang salah sebelum ditetapkan dalam tenggat waktu penyampaian 14 hari.
Adapun rumus penghitungannya, yakni ganti rugi nilai fisik terdiri dari luas tanah, bangunan dan tanaman ditambah non fisik yaitu nilai penggantian wajar baik histori atau waktu menunggu dari 2018 lalu.
"Jadi Indikasi nilai fisik ditambah indikasi nilai non fisik dijumlah dan masuk di kolom paling bawah, nilai atau harga yang tercantum nanti dicocokan dengan buku tabungan di rekening masing-masing penerima," ucapnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.