Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Ratusan Bidang Tanah Tambang Quarry di Wadas Selesai Dinilai, Pembayaran Ditarget Sebelum Lebaran

Kompas.com - 07/04/2022, 10:40 WIB
Bayu Apriliano,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com - Proses pembebasan lahan quarry di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Selesai dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Pembayaran ganti kerugian ratusan bidang tanah tersebut ditarget sebelum lebaran.

Hal itu terungkap saat Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan tahap musyawarah penetapan harga tanah dan nilai tanam tumbuh telah di Balai Desa Cacaban Kidul, Kecamatan Bener, Purworejo pada Rabu (6/4/2022).

Kegiatan diikuti 131 warga pemilik 164 bidang tanah desa Wadas calon quarry. Musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian dan besaran ganti kerugian hasil penilaian oleh KJPP.

Baca juga: Jadi Penceramah di Masjid UGM, Ganjar Bicara Masalah Wadas

Agenda juga dihadiri KJPP, BPN Purworejo, Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO), Perwakilan Pemkab Purworejo, dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Bener.

Kepala BPN Purworejo, Andri Kristanto mengatakan, musyawarah kali ini diikuti warga pemilik lahan di desa Wadas. Tidak hanya warga Wadas, tetapi juga ada warga Cacaban, Kaliwader, Pekacangan, dan warga desa lain yang memang memegang hak atas lahan Wadas.

"Kali ini ada 164 bidang tanah, warga berharap ganti rugi bisa cair sebelum lebaran, kami mencoba merealisasikan itu. Namun, semua tetap tergantung warga, hasil musyawarah kali ini," katanya.

Dijelaskan, musyawarah dilakukan untuk menentukan bentuk ganti rugi dan harga bidang tanah, bangunan serta tanam tumbuh.

Warga diberi kesempatan untuk mencermati, menyampaikan pendapat jika ada yang tidak pas atau salah atas penilaian KJPP untuk kemudian bisa dibetulkan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Baca juga: Gempadewa Bantah Batalkan Dialog soal Wadas di UGM, Ganjar Belum Diundang

Ganti rugi bisa diberikan dalam lima bentuk yakni uang, tanah pengganti (biasanya tanah kas desa,red), pemukiman kembali (bedol desa), kepemilikan saham (untuk perusahaan) serta bentuk lain yang disetujui kedua belah pihak.

"Mempercepat waktu, kami langsung tawarkan ganti rugi uang yang bisa diserahkan secara cepat. Warga setuju dan sepakat. Teknis pencairan, masing-masing akan dibukakan rekening berikut ATM di bank yang ditunjuk pemerintah," jelasnya.

Sesuai lampiran undangan, pemegang hak diminta mencermati semua kolom yang ada, mulai identitas diri (nama, alamat, tanggal lahir) dipastikan sesuai dengan KTP.

Luas tanah dan indikasi penilaian tanah, bangunan serta tanam tumbuh semua dicermati. Jangan sampai ada yang salah sebelum ditetapkan dalam tenggat waktu penyampaian 14 hari.

Adapun rumus penghitungannya, yakni ganti rugi nilai fisik terdiri dari luas tanah, bangunan dan tanaman ditambah non fisik yaitu nilai penggantian wajar baik histori atau waktu menunggu dari 2018 lalu.

"Jadi Indikasi nilai fisik ditambah indikasi nilai non fisik dijumlah dan masuk di kolom paling bawah, nilai atau harga yang tercantum nanti dicocokan dengan buku tabungan di rekening masing-masing penerima," ucapnya.

Baca juga: Beredar Konflik Wadas Jadi Soal di Ujian Anak SD

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Sekjen Gerindra Sebut Prabowo Minta Dukungan IKN Harus Ditambah agar Maksimal

Sekjen Gerindra Sebut Prabowo Minta Dukungan IKN Harus Ditambah agar Maksimal

Regional
Kisah Desa Megulungkidul Sulap Lahan Tak Produktif Jadi Kafe Anggur, Sumbang PAD Puluhan Juta

Kisah Desa Megulungkidul Sulap Lahan Tak Produktif Jadi Kafe Anggur, Sumbang PAD Puluhan Juta

Regional
Ganjar Akan Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Hari Ini

Ganjar Akan Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Hari Ini

Regional
Santri di Jambi Di-'bully' Senior sampai Masuk RS, Orangtua: Saya Tak Mau Damai

Santri di Jambi Di-"bully" Senior sampai Masuk RS, Orangtua: Saya Tak Mau Damai

Regional
TKN Prabowo-Gibran soal Pernyataan FX.Rudy: Kita Jawab dengan Senyum

TKN Prabowo-Gibran soal Pernyataan FX.Rudy: Kita Jawab dengan Senyum

Regional
Kasus Penyiraman Air Keras di Solo Dipicu Sakit Hati, Korban Alami Gangguan Penglihatan

Kasus Penyiraman Air Keras di Solo Dipicu Sakit Hati, Korban Alami Gangguan Penglihatan

Regional
Tangis Bocah 10 Tahun di Riau, Teringat Sang Ayah yang Gugur Saat Tugas di Polairud

Tangis Bocah 10 Tahun di Riau, Teringat Sang Ayah yang Gugur Saat Tugas di Polairud

Regional
Mahasiswa Kupang Tanya ke Ganjar Apakah Akan Mewariskan Kekuasaan ke Keluarga

Mahasiswa Kupang Tanya ke Ganjar Apakah Akan Mewariskan Kekuasaan ke Keluarga

Regional
Kongkalikong Pengadaan Kapal Feri di Kapuas Hulu, 6 Orang Tersangka

Kongkalikong Pengadaan Kapal Feri di Kapuas Hulu, 6 Orang Tersangka

Regional
Wanita Disiram Air Keras di Solo, Korban Sempat Dapat Pesan Ancaman

Wanita Disiram Air Keras di Solo, Korban Sempat Dapat Pesan Ancaman

Regional
Gudang Elpiji Terbakar di Grobogan, 2 Rumah Ludes

Gudang Elpiji Terbakar di Grobogan, 2 Rumah Ludes

Regional
[POPULER REGIONAL] Gibran Enggan Tanggapi Tudingan FX Rudy | 'Saya sejak SD Jalan Kaki ke Sekolah'

[POPULER REGIONAL] Gibran Enggan Tanggapi Tudingan FX Rudy | "Saya sejak SD Jalan Kaki ke Sekolah"

Regional
Ada Potensi Banjir Rob, Pengguna Jalan Pantura Kaligawe Semarang Diminta Waspada

Ada Potensi Banjir Rob, Pengguna Jalan Pantura Kaligawe Semarang Diminta Waspada

Regional
Diduga Tergelincir, Pemotor di Jalingkut Brebes Tewas Terlindas Truk

Diduga Tergelincir, Pemotor di Jalingkut Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Samarinda

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Samarinda

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com