Salin Artikel

Harga Ratusan Bidang Tanah Tambang Quarry di Wadas Selesai Dinilai, Pembayaran Ditarget Sebelum Lebaran

Hal itu terungkap saat Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan tahap musyawarah penetapan harga tanah dan nilai tanam tumbuh telah di Balai Desa Cacaban Kidul, Kecamatan Bener, Purworejo pada Rabu (6/4/2022).

Kegiatan diikuti 131 warga pemilik 164 bidang tanah desa Wadas calon quarry. Musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian dan besaran ganti kerugian hasil penilaian oleh KJPP.

Agenda juga dihadiri KJPP, BPN Purworejo, Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO), Perwakilan Pemkab Purworejo, dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Bener.

Kepala BPN Purworejo, Andri Kristanto mengatakan, musyawarah kali ini diikuti warga pemilik lahan di desa Wadas. Tidak hanya warga Wadas, tetapi juga ada warga Cacaban, Kaliwader, Pekacangan, dan warga desa lain yang memang memegang hak atas lahan Wadas.

"Kali ini ada 164 bidang tanah, warga berharap ganti rugi bisa cair sebelum lebaran, kami mencoba merealisasikan itu. Namun, semua tetap tergantung warga, hasil musyawarah kali ini," katanya.

Dijelaskan, musyawarah dilakukan untuk menentukan bentuk ganti rugi dan harga bidang tanah, bangunan serta tanam tumbuh.

Warga diberi kesempatan untuk mencermati, menyampaikan pendapat jika ada yang tidak pas atau salah atas penilaian KJPP untuk kemudian bisa dibetulkan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Ganti rugi bisa diberikan dalam lima bentuk yakni uang, tanah pengganti (biasanya tanah kas desa,red), pemukiman kembali (bedol desa), kepemilikan saham (untuk perusahaan) serta bentuk lain yang disetujui kedua belah pihak.

"Mempercepat waktu, kami langsung tawarkan ganti rugi uang yang bisa diserahkan secara cepat. Warga setuju dan sepakat. Teknis pencairan, masing-masing akan dibukakan rekening berikut ATM di bank yang ditunjuk pemerintah," jelasnya.

Sesuai lampiran undangan, pemegang hak diminta mencermati semua kolom yang ada, mulai identitas diri (nama, alamat, tanggal lahir) dipastikan sesuai dengan KTP.

Luas tanah dan indikasi penilaian tanah, bangunan serta tanam tumbuh semua dicermati. Jangan sampai ada yang salah sebelum ditetapkan dalam tenggat waktu penyampaian 14 hari.

Adapun rumus penghitungannya, yakni ganti rugi nilai fisik terdiri dari luas tanah, bangunan dan tanaman ditambah non fisik yaitu nilai penggantian wajar baik histori atau waktu menunggu dari 2018 lalu.

"Jadi Indikasi nilai fisik ditambah indikasi nilai non fisik dijumlah dan masuk di kolom paling bawah, nilai atau harga yang tercantum nanti dicocokan dengan buku tabungan di rekening masing-masing penerima," ucapnya.

Eri Winanto dari KJPP menambahkan, penentuan harga tanah ditentukan melalui konsorsium KJPP, dimana ada tiga konsorsium yang secara bersama dan sepakat menentukan harga. Menggunakan aplikasi untuk menggambarkan data pasar yang mirip dan sebanding dengan Wadas.

Pihak KJJP juga menggunakan Pembanding bahkan lebih dari satu, semua memiliki kandungan andesit yang sama seperti Wadas, meskipun tidak persis dan serupa secara topografi wilayah.

"Musyawarah kali ini warga sudah sepakat untuk harga tanah, menyisakan tanam tumbuh yang memungkinkan untuk revisi, Kami akan sampaikan lebih rigid, rincian jenis pohon berikut harganya, sebelumnya akan kami musyawarahkan dulu," ucapnya.

Sri Mulyani, warga Kaliwader mengungkapkan, ia memiliki dua bidang tanah di Wadas calon quarry. Ia sepakat taksiran harga tanah KJPP, namun untuk nilai tanam tumbuh ia belum sepakat dan siap menunggu revisi dari KJPP.

"Saya minta kejelasan untuk tanam tumbuh ini secara detail, dan setelah musyawarah ini prosesnya bagaimana, kapan batas waktu setuju semua ini, saya berapa sebelum lebaran sudah cair," ungkapnya.

Wasisno, warga Wadas menambahkan, untuk harga tanah ia sebetulnya berharap bisa lebih tinggi, namun karena sudah menjadi penilaian dan pilihannya hanya ada dua setuju atau menolak, maka dia setuju.

Hanya saja untuk penilaian tanam tumbuh masih jauh dari ekspektasi. Terlebih lahan yang dibebaskan adalah hutan yang notabene cukup kaya dengan tanam tumbuh.

"Pohon besar, sedang, kecil kami minta dijelaskan secara detail berikut harganya," harapnya.

Ditambahkan, untuk nilai tanam tumbuh juga sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) berikut klasifikasi pohon hanya ada tanaman kecil, sedang dan besar. Tidak ada kolom bibit. Sementara tanaman kecil dijabarkan oleh KJPP sebagai jenis bibit semuanya.

"Jadi di Perbub itu hanya ada tiga klasifikasi (tanaman Kecil, Sedang dan Besar) tidak ada klasifikasi tanaman bibit. Terkait itu kami belum setuju, penentuan harga tanam tumbuh masih dipertanyakan," imbuhnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/07/104032478/harga-ratusan-bidang-tanah-tambang-quarry-di-wadas-selesai-dinilai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke