Eri Winanto dari KJPP menambahkan, penentuan harga tanah ditentukan melalui konsorsium KJPP, dimana ada tiga konsorsium yang secara bersama dan sepakat menentukan harga. Menggunakan aplikasi untuk menggambarkan data pasar yang mirip dan sebanding dengan Wadas.
Pihak KJJP juga menggunakan Pembanding bahkan lebih dari satu, semua memiliki kandungan andesit yang sama seperti Wadas, meskipun tidak persis dan serupa secara topografi wilayah.
"Musyawarah kali ini warga sudah sepakat untuk harga tanah, menyisakan tanam tumbuh yang memungkinkan untuk revisi, Kami akan sampaikan lebih rigid, rincian jenis pohon berikut harganya, sebelumnya akan kami musyawarahkan dulu," ucapnya.
Sri Mulyani, warga Kaliwader mengungkapkan, ia memiliki dua bidang tanah di Wadas calon quarry. Ia sepakat taksiran harga tanah KJPP, namun untuk nilai tanam tumbuh ia belum sepakat dan siap menunggu revisi dari KJPP.
"Saya minta kejelasan untuk tanam tumbuh ini secara detail, dan setelah musyawarah ini prosesnya bagaimana, kapan batas waktu setuju semua ini, saya berapa sebelum lebaran sudah cair," ungkapnya.
Wasisno, warga Wadas menambahkan, untuk harga tanah ia sebetulnya berharap bisa lebih tinggi, namun karena sudah menjadi penilaian dan pilihannya hanya ada dua setuju atau menolak, maka dia setuju.
Baca juga: Dialog Terbuka soal Wadas di UGM Batal, Ini Penjelasan Pemprov Jateng
Hanya saja untuk penilaian tanam tumbuh masih jauh dari ekspektasi. Terlebih lahan yang dibebaskan adalah hutan yang notabene cukup kaya dengan tanam tumbuh.
"Pohon besar, sedang, kecil kami minta dijelaskan secara detail berikut harganya," harapnya.
Ditambahkan, untuk nilai tanam tumbuh juga sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) berikut klasifikasi pohon hanya ada tanaman kecil, sedang dan besar. Tidak ada kolom bibit. Sementara tanaman kecil dijabarkan oleh KJPP sebagai jenis bibit semuanya.
"Jadi di Perbub itu hanya ada tiga klasifikasi (tanaman Kecil, Sedang dan Besar) tidak ada klasifikasi tanaman bibit. Terkait itu kami belum setuju, penentuan harga tanam tumbuh masih dipertanyakan," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.