KOMPAS.com - AB (28), selebgram Bengkulu yang berprofesi sebagai disk jockey ditangkap polisi atas dugaan penyebaran konten bermuatan perjudian di wilayah Kota Bengkulu.
Pria 28 tahun itu diduga orang yang memiliki website judi online dengan nama GameSlot 37.
Dari hasil penyelidikan, tersangka AB telah melakukan aktvitas perjudian melalui akun website tersebut selama satu bulan terakhir.
Dalam satu bulan, ia mendapatkan keuntungan Rp 4 juta dari aktivitasnya tersebut.
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aries Andhi mengatakan cara kerja situs judi online ini adalah pendaftar atau peserta harus masuk dengan akun milik AB, dengan sistem bonus.
Baca juga: Pertamina Jamin Pasokan Pertalite Bengkulu Cukupi Kebutuhan Masyarakat
Jika menang, peserta akan diranking. Rangking pertama akan mendapatkan Rp 30 juta, ranking 2 mendapatkan Rp 20 juta, dan ranking 3 mendapatkan Rp 10 juta.
“Tersangka AB ini menyedikan website itu kemudian apabila mau ikut harus masuk melalui dengan akun miliknya,” kata Kombes Pol Aries Andhi dalam rilisnya pada Kompas.com, Selasa (5/4/2022).
Aries membenarkan tersangka baru membuka judi online-nya selama satu bulan, sebelum tertangkap petugas.
"Tersangka kita kenakan pasal 45 ayat (2) juncto pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ungkap Aries.
Baca juga: Polda Bengkulu Tangkap DJ dan Selebgram Jadi Afiliator Judi Online
Selebgram AB yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Bengkulu ternyata punya ratusan ribu pengikut di media sosial Instagram.
Tersangka mempunyai akun di instagram dengan nama @anggaXXXX (disamarkan). Di akun ini, AB memiliki 220 postingan dengan 160 ribu pengikut.
Tak hanya akun instagram, tersangka juga memiliki channel youtube dengan nama CassablaXXX (disamarkan) Bengkulu.
Baca juga: Akhir 2022, Gubernur Bengkulu Janji Jaringan 4G Masuk Pulau Enggano
Channel youtube CassablaXXX Bengkulu ini memiliki 3 ribuan subscribers. Channel ini berisikan 6 video yang berisikan musik DJ.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa akun Instagram milik pelaku yang memuat konten bermuatan perjudian, 1 unit perangkat HP merek Oppo A15, dan rekening koran Bank BCA.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Firmansyah | Editor : Khairina), Tribun Bengkulu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.