KOMPAS.com - IA (28), seorang warga Desa Sooka, Kecamatan Punung, Pacitan, Jawa Timur, ditangkap karena diduga menjual jaringan internet atau WiFi ilegal ke sejumlah warga.
Modus yang dilakukan IA, kata polisi, adalah membeli paket kuota internet (Bandwidth) 90 Mbps dari PT Tekom Indonesia dengan biaya Rp 1,3 juta per bulan.
Kuota jaringan itu lalu ditawarkan ke sejumlah warga tanpa seizin PT Telkom. Menurut polisi, para pelanggan diberi IA kuota 0,8 Mbps.
Baca juga: Pura-pura Jadi Teknisi, 5 Pria di Bali Curi Kabel Jaringan Telkom
Sejauh ini, lebih kurang ada 96 warga yang memakai jasa IA. Para pelanggan itu juga harus membayar ke IA setiap bulannya sebesar Rp 165.000.
Lalu, untuk pemasangan jaringan awal, IA mengaku menarik biaya Rp 1,5 juta ke pelanggannya.
“Padahal kegiatan jasa yang dijalani tersangka belum memiliki izin,” ujar Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono melalui pesan singkat, Selasa (5/4/2022).
“Jelas ini mencari untung pribadi. Beban biaya yang dibayar pelanggan ke pelaku, tidak sesuai kapasitas WiFi,” tambahnya.
Selain itu, menurut Wiwit, tindakan itu merugikan warga karena pemasangan awal jaringan internet dari Telkom itu gratis.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.