Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlilit Utang Judi Online, Pria Ini Buat Laporan Palsu Jadi Korban Begal

Kompas.com - 20/01/2022, 13:26 WIB
Tri Purna Jaya,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang pemuda di Lampung ditangkap aparat kepolisian karena membuat laporan palsu menjadi korban pembegalan.

Polisi menyatakan pelaku membawa kabur dan memakai uang setoran yang seharusnya diserahkan ke perusahaan tempatnya bekerja.

Kapolsek Kedaton, Komisaris Polisi (Kompol) Atang Samsuri mengatakan, pelaku berinisial FA (28) warga Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Baca juga: Mobil Avanza Tertimpa Pohon Saat Hujan dan Angin Kencang di Lampung, 5 Orang Terluka

"Pelaku ditangkap karena membuat laporan palsu," kata Atang di Mapolsek Kedaton, Kamis (20/1/2022).

Atang menuturkan, laporan palsu yang dilakukan oleh pelaku dibuat pada Selasa (18/1/2022) malam di Mapolsek Kedaton.

Saat membuat laporan palsu itu, pelaku mengaku mengalami pembegalan di Jalan Purnawirawan, Kecamatan Rajabasa.

Baca juga: Kasus Dugaan Persekusi Gereja di Lampung, Polisi Tetapkan 1 Orang sebagai Tersangka

"Dalam laporan palsunya, pelaku ini mengaku dalam perjalanan hendak ke kantor tempatnya bekerja," kata Atang.

Masih dalam laporan palsu itu, ketika melintas di Jalan Purnawirawan itu, pelaku menyebutkan dua orang menghadangnya menggunakan sepeda motor.

Kedua orang ini juga disebutkan pelaku menodongnya dengan senjata api lalu merampas uang sebesar Rp 3,7 juta.

"Uang yang katanya dirampas itu adalah uang setoran penagihan barang dari pedagang," kata Atang.

Baca juga: Tak Mau Bayar Kredit, Dua Pria Ini Kompak Buat Laporan Palsu Kehilangan Mobil

Mendapati laporan pembegalan itu, anggota Polsek Kedaton lalu ke lokasi yang disebutkan pelaku FA untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mencari saksi.

Namun, begitu tiba di lokasi, polisi curiga dengan keterangan pelaku yang berubah-ubah terkait kronologi pembegalan itu.

Selain itu, dari olah TKP anggota kepolisian juga tidak menemukan tanda-tanda adanya pembegalan seperti yang diadukan oleh pelaku.

"Ternyata laporan dibegal itu cuma akal-akalan pelaku," kata Atang.

Atang menambahkan, setelah dibawa kembali ke Mapolsek Kedaton, pelaku akhirnya mengakui laporan itu palsu untuk menutupi perbuatannya yang telah menggunakan uang setoran kantor sebesar Rp 3,7 juta.

"Pelaku mengakui yang itu dipakainya untuk membayar utang karena berjudi online," kata Atang.

Atang mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 220 dan 226 KUHP tentang laporan palsu.

"Ancaman pidana selama 7 tahun penjara," kata Atang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Viral, Bupati Pemalang Touring Pakai Pelat Palsu, Mansur: Keteledoran Tim

Viral, Bupati Pemalang Touring Pakai Pelat Palsu, Mansur: Keteledoran Tim

Regional
Polisi Tangkap Pria yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Toilet Sekolah

Polisi Tangkap Pria yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Toilet Sekolah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com