LAMPUNG, KOMPAS.com - Meski sudah berakhir damai, dugaan persekusi di sebuah gereja saat ibadah Natal di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung yang sempat viral tetap diusut oleh Polda Lampung.
Adapun satu orang ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan penghasutan warga untuk melakukan persekusi tersebut.
Kepala Sub Direktorat 1 Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung, AKBP Dodon Priyambodo mengatakan, dugaan persekusi itu terjadi di Gereja Protestan Indonesia (GPI) di Desa Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung pada 25 Desember 2021.
Baca juga: Viral Video Massa Datangi Gereja Saat Ibadah Natal di Tulang Bawang Lampung, Ini Kata Polisi
"Satu orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa itu," kata Dodon di Mapolda Lampung, Selasa (18/1/2022).
Tersangka itu berinisial IMR (46) yang merupakan warga Desa Banjar Agung.
Menurut Dodon, IMR diduga telah menghasut serta mengajak warga setempat untuk menghentikan ibadah Natal dan pemalangan pintu gereja tersebut.
Baca juga: Tahan Sopir Ekspedisi Tanpa Status, Mantan Kapolsek di Lampung Diperiksa Propam
"Modus tersangka menggunakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 8 dan 9 tahun 2006," kata Dodon.
Padahal, SKB tersebut hanyalah pedoman agar kepala daerah menjaga kerukunan dan tidak ada sanksi pidana apapun.
"Sifatnya hanya administratif atau hanya pembinaan dan pemberitahuan," kata Dodon.
Dari pemeriksaan sementara, IMR terhitung sudah tiga kali menghalang-halangi kegiatan ibadah jemaat GPI Tulang Bawang di desa tersebut.
"Sudah tiga kali, yang terakhir pada 25 Desember 2021," kata Dodon.
Dodon menambahkan, dari barang bukti berupa tiga unit ponsel ditemukan rekaman penghasutan untuk mengajak rekan-rekan tersangka menghentikan kegiatan peribadatan di gereja itu.
Akibat perbuatannya, tersangka IMR dijerat dengan pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 175 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.