Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Persekusi Gereja di Lampung, Polisi Tetapkan 1 Orang sebagai Tersangka

Kompas.com - 19/01/2022, 07:27 WIB
Tri Purna Jaya,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Meski sudah berakhir damai, dugaan persekusi di sebuah gereja saat ibadah Natal di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung yang sempat viral tetap diusut oleh Polda Lampung.

Adapun satu orang ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan penghasutan warga untuk melakukan persekusi tersebut.

Kepala Sub Direktorat 1 Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung, AKBP Dodon Priyambodo mengatakan, dugaan persekusi itu terjadi di Gereja Protestan Indonesia (GPI) di Desa Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung pada 25 Desember 2021.

Baca juga: Viral Video Massa Datangi Gereja Saat Ibadah Natal di Tulang Bawang Lampung, Ini Kata Polisi

"Satu orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa itu," kata Dodon di Mapolda Lampung, Selasa (18/1/2022).

Tersangka itu berinisial IMR (46) yang merupakan warga Desa Banjar Agung.

Menurut Dodon, IMR diduga telah menghasut serta mengajak warga setempat untuk menghentikan ibadah Natal dan pemalangan pintu gereja tersebut.

Baca juga: Tahan Sopir Ekspedisi Tanpa Status, Mantan Kapolsek di Lampung Diperiksa Propam

"Modus tersangka menggunakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 8 dan 9 tahun 2006," kata Dodon.

Padahal, SKB tersebut hanyalah pedoman agar kepala daerah menjaga kerukunan dan tidak ada sanksi pidana apapun.

"Sifatnya hanya administratif atau hanya pembinaan dan pemberitahuan," kata Dodon.

Dari pemeriksaan sementara, IMR terhitung sudah tiga kali menghalang-halangi kegiatan ibadah jemaat GPI Tulang Bawang di desa tersebut.

"Sudah tiga kali, yang terakhir pada 25 Desember 2021," kata Dodon.

Dodon menambahkan, dari barang bukti berupa tiga unit ponsel ditemukan rekaman penghasutan untuk mengajak rekan-rekan tersangka menghentikan kegiatan peribadatan di gereja itu.

Akibat perbuatannya, tersangka IMR dijerat dengan pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 175 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Regional
Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Regional
Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Regional
Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Regional
Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Kilas Daerah
Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Regional
Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni  Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Regional
Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Regional
Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Regional
Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com