PONTIANAK, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 yang berlaku mulai Selasa (5/4/2022).
Regulasi ini merupakan penyesuaian dari aturan perjalanan sebelumnya dan menyesuaikan dengan SE Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022, yang telah diterbitkan untuk mengantisipasi pergerakan penumpang selama masa mudik Lebaran 2022.
Baca juga: Mulai 5 April, Bandara Pekanbaru Sudah Berlakukan Syarat Perjalanan Mudik Lebaran
Sekretaris Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson menerangkan, salah satu poin dalam surat edaran tersebut mengatur tentang update syarat perjalanan domestik dengan transportasi udara atau pesawat.
"Kebijakan itu diambil sebagai upaya pemerintah memastikan pemudik atau pelaku perjalanan terlindungi dari penyebaran Covid-19," kata Harisson kepada wartawan, Rabu (6/4/2022) pagi.
Menurut Harisson, adapun di antara syaratnya adalah pelaku perjalanan yang baru vaksin dosis pertama harus menyertakan surat bebas Covid-19 berdasarkan tes polymerase chain reaction (PCR) yang berlaku 3x24 jam.
Kemudian pelaku perjalanan yang sudah vaksin dosis kedua juga harus menyertakan surat bebas Covid-19, namun bisa menggunakan tes antigen yang berlaku 1x24 jam atau tes PCR yang berlaku 3x24 jam.
"Sedangkan pelaku perjalanan yang telah mendapat vaksin dosis ketiga atau booster, tidak diwajibkan menyertakan hasil tes Covid-19," terang Harisson.
Harisson melanjutkan, untuk enumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi kesehatan khusus, harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit lemerintah dan tes Covid-19 berdasarkan PCR yang berlaku 3x24 jam.
Kemudian, anak-anak berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat perjalanan dan dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan.
"Aturan ini Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022, berlaku mulai Selasa kemarin," tutup Harisson.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.