Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dekan Nonaktif FISIP Unri yang Diduga Cabuli Mahasiswa Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Kompas.com - 31/03/2022, 10:36 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru di Riau memberi vonis bebas terhadap dosen sekaligus dekan Fisip Universitas Riau nonaktif Syafri Harto, terdakwa kasus pencabulan mahasiswi berinisial L.

Terkait vonis bebas terdakwa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru memastikan akan mengajukan kasasi setelah timnya menerima salinan putusan.

"Jelas kita kasasi," tegas Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Zulham Pane kepada kepada wartawan usai sidang di PN Pekanbaru, Rabu (30/3/2022).

Baca juga: Dekan Nonaktif FISIP Unri yang Diduga Cabuli Mahasiswi Divonis Bebas

Zulham menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan lengkap baru mengajukan kasasi.

Pihaknya juga akan mempelajari alasan-alasan hakim memvonis bebas terdakwa kasus pencabulan.

Sementara itu, pengacara terdakwa Syafri Harto, Dody Fernando menyatakan siap mendampingi kliennya jika jaksa mengajukan kasasi.

Hal itu mengingat jaksa tidak bisa banding, karena hakim menjatuhkan vonis bebas.

"Kami siap dampingi Pak Syafri Harto sampai keputusan inkrah nanti. Artinya, ini jaksa tak bisa melakukan upaya banding karena ini vonis bebas. Jaksa hanya akan kasasi, dan kita juga siap dampingi pak Syafri Harto," kata Dody kepada wartawan.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, memvonis bebas terdakwa kasus dugaan pencabulan, Syafri Harto, dosen sekaligus dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Riau nonaktif.

Ia diduga mencabuli seorang mahasiswi berinisial L.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Disebut Isinya Iblis, Pemkot Jambi Laporkan Pemilik Akun TikTok Video Siswi SMP Bela Nenek

Disebut Isinya Iblis, Pemkot Jambi Laporkan Pemilik Akun TikTok Video Siswi SMP Bela Nenek

Regional
Kasus Pemerkosaan Anak di Panti Asuhan Kuningan, 2 Pelaku Ditangkap, Jadi Sorotan Mensos

Kasus Pemerkosaan Anak di Panti Asuhan Kuningan, 2 Pelaku Ditangkap, Jadi Sorotan Mensos

Regional
KPAI Minta Pemkot Jambi Cabut Laporan UU ITE untuk Siswi SMP Syarifah Fadiyah Alkaff

KPAI Minta Pemkot Jambi Cabut Laporan UU ITE untuk Siswi SMP Syarifah Fadiyah Alkaff

Regional
Polda Papua Barat Akan Jemput Paksa 5 Saksi Kasus Pemalsuan Dokumen CPNS

Polda Papua Barat Akan Jemput Paksa 5 Saksi Kasus Pemalsuan Dokumen CPNS

Regional
Pegawai Pelindo Banjarmasin Ditangkap karena Miliki Senjata Api dan Ribuan Amunisi

Pegawai Pelindo Banjarmasin Ditangkap karena Miliki Senjata Api dan Ribuan Amunisi

Regional
Sidang Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Ricuh, Kuasa Hukum Desak Kompol D Dihadirkan

Sidang Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Ricuh, Kuasa Hukum Desak Kompol D Dihadirkan

Regional
Tak Ada Honorer KPU Babel Lolos Seleksi PPPK, Tahapan Pemilu Dikhawatirkan Terganggu

Tak Ada Honorer KPU Babel Lolos Seleksi PPPK, Tahapan Pemilu Dikhawatirkan Terganggu

Regional
Perintahkan Anak Buah Cari Uang Rp 650 Juta, Kompol Petrus Dicopot dari Jabatannya

Perintahkan Anak Buah Cari Uang Rp 650 Juta, Kompol Petrus Dicopot dari Jabatannya

Regional
Aiptu La Ode Ditipu Sesama Polisi dan ASN yang mengaku Anggota TNI Berpangkat Letkol

Aiptu La Ode Ditipu Sesama Polisi dan ASN yang mengaku Anggota TNI Berpangkat Letkol

Regional
Teriakan 'Ganjar Presiden' Menggema di Acara Sarasehan Kades se-Jateng di Semarang

Teriakan 'Ganjar Presiden' Menggema di Acara Sarasehan Kades se-Jateng di Semarang

Regional
Alasan Polisi Belum Tetapkan Anggota DPRD Diduga Pemilik Senpi AK-47 Jadi Tersangka

Alasan Polisi Belum Tetapkan Anggota DPRD Diduga Pemilik Senpi AK-47 Jadi Tersangka

Regional
2 Napi Diduga Jual Sabu 2 Kg dan 6.000 Ekstasi, Petugas Lapas Padang Geledah Kamar Tahanan

2 Napi Diduga Jual Sabu 2 Kg dan 6.000 Ekstasi, Petugas Lapas Padang Geledah Kamar Tahanan

Regional
Seorang Mahasiswi Pontianak Buka Jasa Cabut Uban Panggilan, Rp 25.000 Per Jam

Seorang Mahasiswi Pontianak Buka Jasa Cabut Uban Panggilan, Rp 25.000 Per Jam

Regional
Logo Pertamina Ditemukan di Lokasi Kebakaran Gudang BBM Ilegal di Lampung, Ini Kata Polisi

Logo Pertamina Ditemukan di Lokasi Kebakaran Gudang BBM Ilegal di Lampung, Ini Kata Polisi

Regional
Bentrok Antarmahasiswa Pecah di UNM Makassar, Satu Sekretariat Dibakar

Bentrok Antarmahasiswa Pecah di UNM Makassar, Satu Sekretariat Dibakar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com