Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dekan Nonaktif FISIP Unri yang Diduga Cabuli Mahasiswa Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Kompas.com - 31/03/2022, 10:36 WIB
Idon Tanjung,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru di Riau memberi vonis bebas terhadap dosen sekaligus dekan Fisip Universitas Riau nonaktif Syafri Harto, terdakwa kasus pencabulan mahasiswi berinisial L.

Terkait vonis bebas terdakwa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru memastikan akan mengajukan kasasi setelah timnya menerima salinan putusan.

"Jelas kita kasasi," tegas Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Zulham Pane kepada kepada wartawan usai sidang di PN Pekanbaru, Rabu (30/3/2022).

Baca juga: Dekan Nonaktif FISIP Unri yang Diduga Cabuli Mahasiswi Divonis Bebas

Zulham menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan lengkap baru mengajukan kasasi.

Pihaknya juga akan mempelajari alasan-alasan hakim memvonis bebas terdakwa kasus pencabulan.

Sementara itu, pengacara terdakwa Syafri Harto, Dody Fernando menyatakan siap mendampingi kliennya jika jaksa mengajukan kasasi.

Hal itu mengingat jaksa tidak bisa banding, karena hakim menjatuhkan vonis bebas.

"Kami siap dampingi Pak Syafri Harto sampai keputusan inkrah nanti. Artinya, ini jaksa tak bisa melakukan upaya banding karena ini vonis bebas. Jaksa hanya akan kasasi, dan kita juga siap dampingi pak Syafri Harto," kata Dody kepada wartawan.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, memvonis bebas terdakwa kasus dugaan pencabulan, Syafri Harto, dosen sekaligus dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Riau nonaktif.

Ia diduga mencabuli seorang mahasiswi berinisial L.

Vonis Majelis Hakim yang diketuai Estiono, dibacakan pada agenda sidang putusan, Rabu (30/3/2022), di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji.

Majelis Hakim menyatakan, Syafri Harto tidak terbukti melakukan pencabulan terhadap mahasiswinya.

"Mengadili menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider," kata Estiono.

Kemudian, Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membebaskan Syafri Harto dari tahanan dan memulihkan nama baik Syafri Harto.

"Membebaskan terdakwa, memerintahkan penuntut umum mengeluarkan dari tahanan. Memberikan hak terdakwa memulihkan hak dan martabatnya," ucap Estiono.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com