JPU sebelumnya menuntut Syafri Harto tiga tahun penjara atas kasus dugaan pencabulan terhadap seorang mahasiswa. Jaksa mendakwa Syafri Harto dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
Kasus pencabulan Syafri Harto terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita melalui media sosial.
Apa yang dialami korban direkam lalu diunggah di akun Instagram Komahi-ur kemudian viral.
SH kemudian dilaporkan ke Polresta Pekanbaru. Namun, kasusnya diambil alih oleh Polda Riau.
Setelah bukti cukup, Polda Riau menetapkan SH sebagai tersangka pada Selasa (16/12/2021) lalu.
Polisi tidak melakukan penahanan terhadap SH. Tetapi setelah berkas perkara sampai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, SH akhirnya merasakan juga jeruji besi.
SH dijebloskan ke penjara pada, Senin (17/1/2022) siang.
Kepala Kejati (Kajati) Riau Jaja Subagja mengatakan, tersangka ditahan karena sudah cukup alat bukti.
"Karena sudah cukup alat bukti dan syarat formil terpenuhi, maka tersangka dilakukan penahanan," kata Jaja saat diwawancarai wartawan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.