Salin Artikel

Dekan Nonaktif FISIP Unri yang Diduga Cabuli Mahasiswa Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru di Riau memberi vonis bebas terhadap dosen sekaligus dekan Fisip Universitas Riau nonaktif Syafri Harto, terdakwa kasus pencabulan mahasiswi berinisial L.

Terkait vonis bebas terdakwa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru memastikan akan mengajukan kasasi setelah timnya menerima salinan putusan.

"Jelas kita kasasi," tegas Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Zulham Pane kepada kepada wartawan usai sidang di PN Pekanbaru, Rabu (30/3/2022).

Zulham menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan lengkap baru mengajukan kasasi.

Pihaknya juga akan mempelajari alasan-alasan hakim memvonis bebas terdakwa kasus pencabulan.

Sementara itu, pengacara terdakwa Syafri Harto, Dody Fernando menyatakan siap mendampingi kliennya jika jaksa mengajukan kasasi.

Hal itu mengingat jaksa tidak bisa banding, karena hakim menjatuhkan vonis bebas.

"Kami siap dampingi Pak Syafri Harto sampai keputusan inkrah nanti. Artinya, ini jaksa tak bisa melakukan upaya banding karena ini vonis bebas. Jaksa hanya akan kasasi, dan kita juga siap dampingi pak Syafri Harto," kata Dody kepada wartawan.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, memvonis bebas terdakwa kasus dugaan pencabulan, Syafri Harto, dosen sekaligus dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Riau nonaktif.

Ia diduga mencabuli seorang mahasiswi berinisial L.

Vonis Majelis Hakim yang diketuai Estiono, dibacakan pada agenda sidang putusan, Rabu (30/3/2022), di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji.

Majelis Hakim menyatakan, Syafri Harto tidak terbukti melakukan pencabulan terhadap mahasiswinya.

"Mengadili menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider," kata Estiono.

Kemudian, Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membebaskan Syafri Harto dari tahanan dan memulihkan nama baik Syafri Harto.

"Membebaskan terdakwa, memerintahkan penuntut umum mengeluarkan dari tahanan. Memberikan hak terdakwa memulihkan hak dan martabatnya," ucap Estiono.

JPU sebelumnya menuntut Syafri Harto tiga tahun penjara atas kasus dugaan pencabulan terhadap seorang mahasiswa. Jaksa mendakwa Syafri Harto dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulan.

Kasus pencabulan Syafri Harto terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita melalui media sosial.

Apa yang dialami korban direkam lalu diunggah di akun Instagram Komahi-ur kemudian viral.

SH kemudian dilaporkan ke Polresta Pekanbaru. Namun, kasusnya diambil alih oleh Polda Riau.

Setelah bukti cukup, Polda Riau menetapkan SH sebagai tersangka pada Selasa (16/12/2021) lalu.

Polisi tidak melakukan penahanan terhadap SH. Tetapi setelah berkas perkara sampai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, SH akhirnya merasakan juga jeruji besi.

SH dijebloskan ke penjara pada, Senin (17/1/2022) siang.

Kepala Kejati (Kajati) Riau Jaja Subagja mengatakan, tersangka ditahan karena sudah cukup alat bukti.

"Karena sudah cukup alat bukti dan syarat formil terpenuhi, maka tersangka dilakukan penahanan," kata Jaja saat diwawancarai wartawan.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/31/103645178/dekan-nonaktif-fisip-unri-yang-diduga-cabuli-mahasiswa-divonis-bebas-jaksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke