Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/03/2022, 13:40 WIB
Idon Tanjung,
Khairina

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, memvonis bebas terdakwa kasus dugaan pencabulan.

Terdakwa adalah Syafri Harto, dosen sekaligus Dekan nonaktif Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau.

Ia diduga mencabuli seorang mahasiswi berinisial L.

Vonis majelis hakim yang diketuai Estiono, dibacakan pada agenda sidang putusan, Rabu (30/3/2022), di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji.

Baca juga: Kasus Pencabulan Mahasiswi, Dekan Nonaktif Fisip Unri Dituntut 3 Tahun Penjara

Majelis hakim menyatakan, Syafri Harto tidak terbukti melakukan pencabulan terhadap mahasiswinya.

"Mengadili menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider," kata Estiono.

Kemudian, hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk membebaskan Syafri Harto dari tahanan dan memulihkan nama baik Syafri Harto.

"Membebaskan terdakwa, memerintahkan penuntut umum mengeluarkan dari tahanan. Memberikan hak terdakwa memulihkan hak dan martabatnya," ucap Estiono.

JPU sebelumnya menuntut Syafri Harto 3 tahun penjara atas kasus dugaan pencabulan terhadap seorang mahasiswo.

Jaksa mendakwa Syafri Harto dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.

Baca juga: Pengacara Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Minta Polisi Limpahkan Kasus Dekan Fisip Unri ke Jaksa

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, dosen sekaligus Dekan Fisip Universitas Riau bernama Syafri Harto diduga mencabuli seorang mahasiswi berinisial L.

Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita melalui media sosial.

Apa yang dialami korban direkam lalu diunggah di akun Instagram @Komahi-ur kemudian viral.

Syafri Harto kemudian dilaporkan ke Polresta Pekanbaru. Namun, kasusnya diambil alih oleh Polda Riau.

Setelah bukti cukup, Polda Riau menetapkan SH sebagai tersangka pada Selasa (16/12/2021) lalu.

Polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka . Tetapi setelah berkas perkara sampai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, SH akhirnya merasakan juga jeruji besi.

Syafri Harto dijebloskan ke penjara pada, Senin (17/1/2022) siang.

Kepala Kejati (Kajati) Riau Jaja Subagja mengatakan, tersangka ditahan karena sudah cukup alat bukti.

"Karena sudah cukup alat bukti dan syarat formil terpenuhi, maka tersangka dilakukan penahanan," kata Jaja saat diwawancarai wartawan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pria di NTT Ditangkap Polisi Usai Sebar Foto dan Video Syur Istrinya

Pria di NTT Ditangkap Polisi Usai Sebar Foto dan Video Syur Istrinya

Regional
Mengaku Polisi Narkoba, Pria Asal Pemalang Rampas Motor Pemuda di Tegal

Mengaku Polisi Narkoba, Pria Asal Pemalang Rampas Motor Pemuda di Tegal

Regional
Modus Baru Pencurian Ponsel di Kupang, Pelaku Telepon Korban Ajak Bertemu

Modus Baru Pencurian Ponsel di Kupang, Pelaku Telepon Korban Ajak Bertemu

Regional
Komandan Batalion dan Wakil Kepala Intelijen KKB Tewas dalam Baku Tembak di Pegunungan Bintang

Komandan Batalion dan Wakil Kepala Intelijen KKB Tewas dalam Baku Tembak di Pegunungan Bintang

Regional
Cabuli 20 Anak, Predator Anak di Pasaman Ngaku Hanya Iseng

Cabuli 20 Anak, Predator Anak di Pasaman Ngaku Hanya Iseng

Regional
2 Kali Mangkir, Camat di Maluku Diduga Perkosa Siswi SMK Akan Dipanggil Paksa

2 Kali Mangkir, Camat di Maluku Diduga Perkosa Siswi SMK Akan Dipanggil Paksa

Regional
Kebakaran Gudang Rongsok di Solo, Pabrik Batik Hangus Dilalap Api, 2 KK Masih Bertahan di Pengungsian

Kebakaran Gudang Rongsok di Solo, Pabrik Batik Hangus Dilalap Api, 2 KK Masih Bertahan di Pengungsian

Regional
Kurangi Polusi Udara, Kampus UTU di Aceh Wajibkan Mahasiswanya Berboncengan

Kurangi Polusi Udara, Kampus UTU di Aceh Wajibkan Mahasiswanya Berboncengan

Regional
Dampak Kabut Asap, 6.000 Warga Banjarmasin Terserang ISPA

Dampak Kabut Asap, 6.000 Warga Banjarmasin Terserang ISPA

Regional
Detik-detik Turis China Hilang di Pink Beach Komodo, Korban Tak Gubris Peringatan 'Tour Guide'

Detik-detik Turis China Hilang di Pink Beach Komodo, Korban Tak Gubris Peringatan "Tour Guide"

Regional
Cinta Mantan Pasutri Dian dan Indah Bersemi Kembali saat Curi Motor

Cinta Mantan Pasutri Dian dan Indah Bersemi Kembali saat Curi Motor

Regional
Kesaksian Korban Gudang Rongsok Terbakar, Sempat Tercium Bau Las, Uang dan Surat Berharganya Hangus Dilalap Api

Kesaksian Korban Gudang Rongsok Terbakar, Sempat Tercium Bau Las, Uang dan Surat Berharganya Hangus Dilalap Api

Regional
4.089 Jiwa Warga di Sumbawa Barat Krisis Air Bersih Ekstrem

4.089 Jiwa Warga di Sumbawa Barat Krisis Air Bersih Ekstrem

Regional
Sebelum Meninggal, Terpidana Korupsi Unila Lemas 4 Bulan Tidak Kontrol

Sebelum Meninggal, Terpidana Korupsi Unila Lemas 4 Bulan Tidak Kontrol

Regional
Kekeringan, Ratusan Warga di Sikka Konsumsi Air dari Batang Pisang

Kekeringan, Ratusan Warga di Sikka Konsumsi Air dari Batang Pisang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com