PONTIANAK, KOMPAS.com - Bandara Internasional Supadio Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) telah mulai memberlakukan sistem penerbangan tanpa harus menyertakan hasil tes Covid-19 berdasarkan swab antigen atau polymerase chain reaction (PCR).
Kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Kebijakan tersebut mulai efektif Selasa (8/3/2022) kemarin," kata Executive General Manager (EGM) Bandara Internasional Supadio Pontianak Akbar Putra Mardhika dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/3/2022).
Baca juga: Penumpang Bandara Ahmad Yani Tak Perlu Lagi Tunjukkan Hasil Negatif Tes Covid-19
Akbar menegaskan kebijakan ini hanya diberlakukan bagi penumpang yang telah menjalani vaksin dosis kedua dan dosis ketiga.
Jika hanya dosis pertama, masih harus melampirkan hasil tes negatif Covid-19.
"Jadi bagi yang baru vaksin satu kali, tetap disyaratkan melengkapi hasil tes PCR negatif maksimal 3x24 jam atau hasil tes antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," jelas Akbar.
Untuk alur proses keberangkatan, kata Akbar, masih tetap sama, yakni penumpang tetap menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan mengisi EHAC.
Baca juga: Penumpang Bandara Lombok Tak Perlu Lagi Tunjukkan Hasil Tes Antigen-PCR
Penumpang pun tetap harus mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker.
"Setelah status layak terbangnya terlihat maka dilanjutkan dengan melakukan check in," tukas Akbar.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.