Diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membebaskan syarat tes antigen maupun tes polymerase chain reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan domestik.
Pembebasan tes tersebut berlaku untuk semua moda transportasi baik udara, laut, dan darat.
Baca juga: Luhut Umumkan Aturan Sebelum Berlaku, Penumpang Pesawat Kebingungan
Luhut menyatakan, kebijakan ini dibuat dalam masa Indonesia menuju transisi era kehidupan normal.
"Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal hari ini, kita akan memberlakukan kebijakan sebagai berikut, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," katanya melalui keterangan pers evaluasi PPKM secara virtual, Senin (7/3/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.