Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang Bandara Lombok Tak Perlu Lagi Tunjukkan Hasil Tes Antigen-PCR

Kompas.com - 09/03/2022, 13:04 WIB
Karnia Septia,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Para penumpang pesawat yang akan terbang melalui Bandara Lombok, kini tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR dan swab antigen.

Kebijakan ini berlaku seiring dengan terbitnya aturan Kementerian Perhubungan RI yang secara resmi menghapus syarat berupa hasil tes negatif RT-PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan dengan transportasi udara dalam negeri yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster).

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran No. 21/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Penumpang Bandara Ahmad Yani Tak Perlu Lagi Tunjukkan Hasil Negatif Tes Covid-19

"Selaku operator bandara, tentunya kami menyambut baik kebijakan terbaru ini, di mana pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster) tidak lagi diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," kata PTS General Manager Bandara Lombok, Nugroho Jati melalui keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022).

Sedangkan pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.

Pelaku perjalanan juga bisa menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"Untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," jelasnya.

Baca juga: Ini Rute Penonton MotoGP yang Datang dari 2 Pelabuhan di Lombok Barat

Pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan tidak diperlukan syarat hasil tes RT-PCR maupun rapid test antigen.

Nugroho mengatakan, meski ada pelonggaran persyaratan perjalanan, pihaknya tetap mengimbau pengguna jasa bandara untuk tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan baik dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer.

Dengan aturan baru ini, diharapkan pergerakan penumpang di Bandara Lombok akan semakin meningkat.

"Kami percaya kebijakan ini akan memberikan dampak yang sangat positif terhadap peningkatan pergerakan penumpang dan pergerakan pesawat di Bandara Lombok, sehingga akan mampu mendorong pemulihan ekonomi dan pariwisata secara berkelanjutan," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baru Kenal 2 Minggu, Pria Hantam Wanita dengan Tabung Gas hingga tewas di Vila Pangalengan

Baru Kenal 2 Minggu, Pria Hantam Wanita dengan Tabung Gas hingga tewas di Vila Pangalengan

Regional
Tetangga Korban Emosi, Pelaku 'Bullying' Murid SMP di Cilacap Nyaris Di-massa

Tetangga Korban Emosi, Pelaku "Bullying" Murid SMP di Cilacap Nyaris Di-massa

Regional
Mengenal Pohon Pule, Pohon Iblis Berharga Fantastis yang Kaya Manfaat

Mengenal Pohon Pule, Pohon Iblis Berharga Fantastis yang Kaya Manfaat

Regional
Lewat 'Boga Tresna Werdha', Pemkab Jembrana Salurkan Makanan Bergizi untuk Lansia Terlantar

Lewat "Boga Tresna Werdha", Pemkab Jembrana Salurkan Makanan Bergizi untuk Lansia Terlantar

Regional
Gibran Enggan Tanggapi soal Didorong Sekjen PBB untuk Jadi Bacawapres Prabowo

Gibran Enggan Tanggapi soal Didorong Sekjen PBB untuk Jadi Bacawapres Prabowo

Regional
Ibu dan 4 Anak di Sikka yang Tinggal di Gubuk Reyot Dapat Bantuan Rp 1,4 Juta dari Kemensos

Ibu dan 4 Anak di Sikka yang Tinggal di Gubuk Reyot Dapat Bantuan Rp 1,4 Juta dari Kemensos

Regional
Motif Siswa SMP di Cilacap Dirundung Terungkap, Pelaku Tak Terima Korban Mengaku Anggota Kelompoknya

Motif Siswa SMP di Cilacap Dirundung Terungkap, Pelaku Tak Terima Korban Mengaku Anggota Kelompoknya

Regional
Siswa Korban 'Bullying' di Cilacap Diserang 38 Tinju dan Tendangan, Video Perundungan Viral

Siswa Korban "Bullying" di Cilacap Diserang 38 Tinju dan Tendangan, Video Perundungan Viral

Regional
Keluarga Ajudan Kapolda Kaltara Minta Supaya Kasus Kematiannya Ditangani secara Transparan

Keluarga Ajudan Kapolda Kaltara Minta Supaya Kasus Kematiannya Ditangani secara Transparan

Regional
Kecam Pemukulan Wartawan di Maluku Tenggara, AJI Ambon: Ancam Kemerdekaan Pers

Kecam Pemukulan Wartawan di Maluku Tenggara, AJI Ambon: Ancam Kemerdekaan Pers

Regional
Pengakuan Pembobol Rekening Rp 2,3 M Lewat File APK di Palembang

Pengakuan Pembobol Rekening Rp 2,3 M Lewat File APK di Palembang

Regional
Detik-detik Pelaku 'Bullying' Murid SMP di Cilacap Dijemput Polisi, Diteriaki Warga 'Sok Jagoan'

Detik-detik Pelaku "Bullying" Murid SMP di Cilacap Dijemput Polisi, Diteriaki Warga "Sok Jagoan"

Regional
Lacak Aset Andhi Purnomo di Batam, KPK Periksa Istri dan Mertua Mantan Kepala Bea Cukai Makassar

Lacak Aset Andhi Purnomo di Batam, KPK Periksa Istri dan Mertua Mantan Kepala Bea Cukai Makassar

Regional
Untungkan Makelar Tanah Rp 4,9 Miliar, Mantan Dirut Anak Perusahaan BUMN di Salatiga Terseret Kasus Korupsi

Untungkan Makelar Tanah Rp 4,9 Miliar, Mantan Dirut Anak Perusahaan BUMN di Salatiga Terseret Kasus Korupsi

Regional
Anggota DPRD Lombok Tengah Tersangka Pengguna Sabu Dipecat

Anggota DPRD Lombok Tengah Tersangka Pengguna Sabu Dipecat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com