KOMPAS.com - Diduga korupsi dana pendapatan bunga dan pinalti senilai Rp 6,1 miliar, AF, seorang customer service salah satu bank milik negara di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), ditangkap Kejaksaan Tinggi Kalbar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Masyhudi mengatakan, kasus ini terbongkar berawal adanya laporan dari asisten manajer pemasaran mikro (AMPM) yang melaporkan bahwa bank tersebut mengalami kerugian pada 31 Januari 2022 lalu.
Padahal, kata Masyhudi, dalam asumsi, harusnya bank tersebut dalam keadaan laba.
Baca juga: Customer Service Bank di Ketapang Kalbar Ditangkap, Diduga Korupsi Rp 6,1 Miliar
Kemudian, sambungnya, ditambah lagi temuan anomali saldo abnormal di rekening pendapat bunga kredit dan pendapatan denda.
Berdasarkan laporan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menangkap AF.
"Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi kejaksaan dengan pihak bank," kata Masyhudi, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/3/2022).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.