PONTIANAK, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AF, customer service salah satu bank milik negara di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), ditangkap atas dugaan korupsi dana pendapatan bunga dan penalti senilai Rp 6,1 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Masyhudi mengatakan, saat ini, tersangka AF telah ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak untuk proses pengadilan.
"Kejati Kalbar menahan customer service BUMM di Ketapang, berinisial AF, dalam kasus korupsi dana pendapatan bunga dan penalti yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 6,1 miliar,” kata Masyhudi, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Pencuri Spesialis Meteran PDAM di Pontianak Ditangkap, Sudah Curi 144 Unit
Dia menuturkan, pengungkapan kasus korupsi ini berawal dari informasi dari asisten manajer pemasaran mikro (AMPM) yang melaporkan bahwa bank tersebut mengalami kerugian pada 31 Januari 2022.
Padahal, terang Mashyudi, dalam asumsi, harusnya bank tersebut dalam keadaan laba.
Kemudian, ditambah lagi temuan anomali saldo abnormal di rekening pendapat bunga kredit dan pendapatan denda.
"Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi kejaksaan dengan pihak bank," ucap Mashyudi.
Masyhudi menuturkan, setelah mengantongi alat bukti yang cukup, penyidik melakukan penahanan terhadap AF selama 20 hari, dimulai 8 Maret 2022 sampai 27 Maret 2022.
Baca juga: Kebakaran Lahan di Pontianak Dekati Pemukiman, Warga Panik, 1 Orang Dievakuasi
Tersangka AF dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tabun dan denda Rp 1 miliar.
"Penyidikan ini masih terus berlangsung untuk mengungkapkan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus korupsi ini," turup Masyhudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.