Salin Artikel

Kronologi Terbongkarnya Customer Service Bank yang Diduga Korupsi Rp 6,1 Miliar

KOMPAS.com - Diduga korupsi dana pendapatan bunga dan pinalti senilai Rp 6,1 miliar, AF, seorang customer service salah satu bank milik negara di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), ditangkap Kejaksaan Tinggi Kalbar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Masyhudi mengatakan, kasus ini terbongkar berawal adanya laporan dari asisten manajer pemasaran mikro (AMPM) yang melaporkan bahwa bank tersebut mengalami kerugian pada 31 Januari 2022 lalu.

Padahal, kata Masyhudi, dalam asumsi, harusnya bank tersebut dalam keadaan laba.

Kemudian, sambungnya, ditambah lagi temuan anomali saldo abnormal di rekening pendapat bunga kredit dan pendapatan denda.

Berdasarkan laporan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menangkap AF.

"Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi kejaksaan dengan pihak bank," kata Masyhudi, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/3/2022).


 Rugikan negara Rp 6,1 miliar

Kata Masyhudi, setelah mengantongi alat bukti yang cukup, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap AF selama 20 hari, dimulai 8 Maret 2022 sampai 27 Maret 2022.

"Kejati Kalbar menahan customer service BUMN di Ketapang, berinisial AF," ungkapnya.

Masyhudi mengatakan, akibat perbuatan tersangka AF, mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 6,1 miliar.

"Dalam kasus korupsi dana pendapatan bunga dan pinalti menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 6,1 miliar,” ujarnya.

Dikutip dari TribunPontianak.co.id, terkait aliran dana 6,1 miliar itu, kata Masyhudi, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu, ia juga menyebut kemungkinan ada tersangka lainnya dari kasus ini, karena hingga kini pihaknya masih melakukan pengembangan.

"Penyidikan ini masih akan terus berlangsung untuk mengungkapkan, apakah ada orang lain yang bekerja sama dengan tersangka dimaksud, dan Kejaksaan akan terus tegas dalam penegakan hukum terutama korupsi agar perekonomian Indonesia menjadi lebih baik, terutama lembaga pengelola keuangan diisi oleh orang-orang, SDM maupun para bankir yang berintegritas, pantas dan layak untuk ditempatkan di sana," ujarnya, dikutip dari TribunPontianak.co.id.

Atas perbuatannya, tersangka AF dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tabun dan denda Rp 1 miliar.

 

(Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor : Robertus Belarminus)/TribunPontianak.co.id.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Diduga Korupsi 6,1 Milyar, Custumer Servis Bank BUMN di Ketapang Jadi Tersangka

https://regional.kompas.com/read/2022/03/09/124428078/kronologi-terbongkarnya-customer-service-bank-yang-diduga-korupsi-rp-61

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke