Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Terbongkarnya Customer Service Bank yang Diduga Korupsi Rp 6,1 Miliar

Kompas.com - 09/03/2022, 12:44 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Diduga korupsi dana pendapatan bunga dan pinalti senilai Rp 6,1 miliar, AF, seorang customer service salah satu bank milik negara di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), ditangkap Kejaksaan Tinggi Kalbar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Masyhudi mengatakan, kasus ini terbongkar berawal adanya laporan dari asisten manajer pemasaran mikro (AMPM) yang melaporkan bahwa bank tersebut mengalami kerugian pada 31 Januari 2022 lalu.

Padahal, kata Masyhudi, dalam asumsi, harusnya bank tersebut dalam keadaan laba.

Baca juga: Customer Service Bank di Ketapang Kalbar Ditangkap, Diduga Korupsi Rp 6,1 Miliar

Kemudian, sambungnya, ditambah lagi temuan anomali saldo abnormal di rekening pendapat bunga kredit dan pendapatan denda.

Berdasarkan laporan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menangkap AF.

"Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi kejaksaan dengan pihak bank," kata Masyhudi, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Berawal Digerebek di Hotel, Terungkap Manajer Koperasi Minta Nasabah Berhubungan Badan Gara-gara Tak Mampu Bayar Utang

 Rugikan negara Rp 6,1 miliar

Ilustrasi uang Dok. Kredivo Ilustrasi uang

Kata Masyhudi, setelah mengantongi alat bukti yang cukup, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap AF selama 20 hari, dimulai 8 Maret 2022 sampai 27 Maret 2022.

"Kejati Kalbar menahan customer service BUMN di Ketapang, berinisial AF," ungkapnya.

Masyhudi mengatakan, akibat perbuatan tersangka AF, mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 6,1 miliar.

"Dalam kasus korupsi dana pendapatan bunga dan pinalti menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 6,1 miliar,” ujarnya.

Baca juga: Remaja Putri di Pontianak Dijual di Akun MiChat, Polisi Tangkap 2 Pelaku  

Dikutip dari TribunPontianak.co.id, terkait aliran dana 6,1 miliar itu, kata Masyhudi, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu, ia juga menyebut kemungkinan ada tersangka lainnya dari kasus ini, karena hingga kini pihaknya masih melakukan pengembangan.

"Penyidikan ini masih akan terus berlangsung untuk mengungkapkan, apakah ada orang lain yang bekerja sama dengan tersangka dimaksud, dan Kejaksaan akan terus tegas dalam penegakan hukum terutama korupsi agar perekonomian Indonesia menjadi lebih baik, terutama lembaga pengelola keuangan diisi oleh orang-orang, SDM maupun para bankir yang berintegritas, pantas dan layak untuk ditempatkan di sana," ujarnya, dikutip dari TribunPontianak.co.id.

Atas perbuatannya, tersangka AF dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tabun dan denda Rp 1 miliar.

Baca juga: Kontrak Kerja Tak Diperpanjang, Pasutri di Pontianak Pecahkan Kaca Kantor dengan Katapel

 

(Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor : Robertus Belarminus)/TribunPontianak.co.id.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Diduga Korupsi 6,1 Milyar, Custumer Servis Bank BUMN di Ketapang Jadi Tersangka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com