PONTIANAK, KOMPAS.com - Kasus prostitusi anak di bawah umur melalui aplikasi MiChat di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), kembali diungkap.
Dari kasus tersebut, kepolisian menangkap dua orang pelaku, berinisial IC (22) dan AD (18).
"Saat ini, kedua pelaku masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto, kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).
Baca juga: Customer Service Bank di Ketapang Kalbar Ditangkap, Diduga Korupsi Rp 6,1 Miliar
Indra mengatakan, kasus itu terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari keluarga korban.
Setelah itu, personel Jatanras Polresta Pontianak melakukan serangkaian penyelidikan.
Kemudian, lanjut Indra, pada Senin (7/3/2022) pukul 23.00 WIB, pihaknya mendapat informasi keberadaan kedua terduga pelaku di rumah pondok penjaga lahan kosong, Jalan Sepakat II, Pontianak.
"Kami segera menangkap dan melakukan interogasi singkat kepada dua orang diduga pelaku, mereka mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan dan ekploitasi terhadap anak di bawah umur," ucap Indra.
Baca juga: Kebakaran Lahan di Pontianak Dekati Pemukiman, Warga Panik, 1 Orang Dievakuasi
Indra menuturkan, kedua tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 88 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," tutup Indra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.