Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Swab PCR di Bandara Supadio Pontianak Kembali Diperpanjang sampai Idul Fitri

Kompas.com - 26/02/2021, 16:33 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Pemberlakuan syarat swab test dengan metode polymerase chain reaction (PCR) bagi penumpang pesawat yang tiba di Bandara Internasional Supadio Pontianak kembali resmi diperpanjang.

Perpanjangan dilakukan dari 1 Maret 2021 sampai 23 Mei 2021 atau jauh usai libur hari raya Idulfitri.

"Penumpang pesawat udara dari luar wilayah Kalbar wajib menunjukan hasil negatif uji swab berbasis PCR yang berlaku selama 7 x 24 jam sejak tanggal dilakukannya pemeriksaan," kata Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson kepada wartawan, Jumat (26/2/2021).

Baca juga: 8.780 Vial Vaksin Covid-19 untuk Lansia dan Petugas Pelayanan Publik Tiba di Kalbar

Harisson melanjutkan, pemeriksaan swab berbasis PCR penumpang harus tervalidasi secara digital melalui electronic health alert card (e-HAC) di bandara keberangkatan sebagai syarat melakukan perjalanan.

Menurut Harisson, perpanjangan kebijakan ini dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Kalbar.

"Kita ingin memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan untuk menghindari penambahan jumlah kasus positif di Kalbar," ujar Harisson.

Sebagaimana diketahui, pemberlakuan syarat tes swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR) bagi penumpang pesawat yang tiba di Bandara Internasional Supadio Pontianak telah diperpanjang sebanyak dua kali.

Baca juga: Syarat Swab PCR di Bandara Supadio Pontianak Diperpanjang sampai Cap Go Meh

Kebijakan ini pertama kali diberlakukan pada Sabtu 26 Desember 2020 sampai Jumat 8 Januari 2021.

Karena dianggap berhasil menekan laju penularan virus dari luar wilayah, pemerintah daerah memperpanjangnya sampai perayaan Cap Go Meh atau Minggu 28 Februari 2021.

"Sekarang dilanjutkan sampai 23 Mei 2021," tutup Harisson.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com