KUPANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 menyusul angka kasus Covid-19 yang terus meningkat.
"PPKM Level 3 mulai diterapkan sejak 1 Maret 2022 pekan lalu," ujar Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Kupang, Ernest Ludji, kepada Kompas.com, Selasa (8/3/2022).
Menurut Ernest, pemerintah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat sebagai upaya menekan peningkatan kasus Covid-19 yang terus melonjak di Kota Kupang.
Baca juga: Siswa SMA di Kupang Babak Belur Dianiaya 3 Mahasiswa, 1 Pelaku Ditangkap
Dia mengatakan, pemberlakuan PPKM Level 3 mulai dari 1 Maret hingga 14 Maret 2022 mendatang.
Ernest memyebut, berbagai kegiatan masyarakat dibatasi akibat penerapan PPKM Level 3 itu, seperti kegiatan hajatan pesta hanya diizinkan 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak diizinkan makan di tempat.
Selain itu, selama kegiatan berlangsung, penerapan protokol kesehatan harus dijalankan dengan ketat, seperti menggunakan masker selama acara berlangsung.
Baca juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Undana Kupang Perpanjang Kuliah Daring
Kegiatan di pusat perbelanjaan hanya diizinkan dibuka mulai pukul 10.00 Wita hingga pukul 21.00 Wita.
Semua pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengunjung yang akan masuk.
"Selama PPKM Level 3 kegiatan pembelajaran dilakukan secara daring," kata Ernest.
Pihaknya tidak mengizinkan sekolah menggelar kegiatan pembelajaran tatap muka karena saat ini banyak siswa di Kota Kupang yang terpapar Covid-19. Pembelajaran tatap muka dihentikan hingga kasus Covid-19 menurun.
Terhitung hingga 7 Maret 2022 pukul 15.00 Wita, total kasus Covid-19 di Kota Kupang sebanyak 21.245 kasus. Angka itu mengalami kenaikan sebanyak 197 kasus dibandingkan sehari sebelumnya.
Sementara itu, dari jumlah 21.245 kasus, jumlah kasus aktif sebanyak 2.967 orang, sembuh sebanyak 17.930 orang dan meninggal sebanyak 400 orang.
"Data ini bersifat sementara dan dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan keadaan di lapangan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.