KOMPAS.com - Pemerintah berencana mengambil kebijakan baru terkait perjalanan domestik yang menggunakan transportasi udara, darat, dan laut.
Nantinya, pelaku perjalanan domestik baik darat, laut, dan udara tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes antigen dan polymerase chain reaction (PCR) negatif.
Namun, pelaku perjalanan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang diberikan yakni telah menerima vaksin dosis kedua dan booster.
Baca juga: Pemerintah Hapus Syarat PCR-Antigen, Ini 3 Kebijakan Transisi Menuju Normal
Lalu, apa kata warga mengenai kebijakan tersebut?
Ferdiansyah, salah satu karyawan BUMN mengaku sangat setuju dengan penghapusan syarat perjalanan tersebut.
Sebab, kata Ferdi, pemerintah juga telah menerapkan syarat bepergian harus divaksin lengkap.
"Ya tentunya setuju, karena lebih menghemat pengeluaran," katanya saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Tes PCR dan Antigen Dihapus dari Syarat Perjalanan, Anggota DPR Soroti Vaksinasi Belum Merata
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.