KOMPAS.com - Pemerintah berencana mengambil kebijakan baru terkait perjalanan domestik yang menggunakan transportasi udara, darat, dan laut.
Nantinya, pelaku perjalanan domestik baik darat, laut, dan udara tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes antigen dan polymerase chain reaction (PCR) negatif.
Namun, pelaku perjalanan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang diberikan yakni telah menerima vaksin dosis kedua dan booster.
Baca juga: Pemerintah Hapus Syarat PCR-Antigen, Ini 3 Kebijakan Transisi Menuju Normal
Lalu, apa kata warga mengenai kebijakan tersebut?
Ferdiansyah, salah satu karyawan BUMN mengaku sangat setuju dengan penghapusan syarat perjalanan tersebut.
Sebab, kata Ferdi, pemerintah juga telah menerapkan syarat bepergian harus divaksin lengkap.
"Ya tentunya setuju, karena lebih menghemat pengeluaran," katanya saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Tes PCR dan Antigen Dihapus dari Syarat Perjalanan, Anggota DPR Soroti Vaksinasi Belum Merata
Saat ditanya terkait aturan itu dicabut apakah takut dengan penyebaran Covid-19, Ferdi mengatakan protokol kesehatan tetap diterapkan.
"Kita jangan abai karena Covid-19 masih ada, dan harus terapkan prokes," ujarnya.
Hal senada dikatakan Budiyansyah, warga Kota Palembang yang mengaku juga setuju dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk menghapus persyaratan perjalanan itu.
Kata Budi, aturan itukan bagi orang yang sudah divaksin lengkap, apabila belum tentunya pemerintah ada aturan lain.
"Setuju, dan lebih menghemat biaya perjalanan," katanya, Selasa.
Terkait dengan penyebaran Covid-19, kata Budi, kita harus menerapkan prokes dan jaga jarak.
"Ya tetap memakai masker, jaga jarak dan hindari kerumunan," ungkapnya.
Baca juga: Aturan Perjalanan Tanpa Syarat PCR dan Antigen Resmi Berlaku
Begitu juga yang disampaikan oleh Budiman, salah satu karyawan swasta di Kota Palembang yang mengaku setuju dengan pencabutan aturan tersebut.
"Setuju, lebih hemat pengeluaran dan tidak perlu lagi pakai tes PCR dan antigen," ujarnya.
Meski begitu, sambung Budiman, prokes tetap dijaga, karena untuk mencegah penuluran dari Covid-19.
Sebelumnnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.
Luhut mengatakan, pelaku perjalanan domestik baik melalui darat, laut dan udara tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen dan PCR negatif, apabila sudah divaksinasi dosis kedua.
"Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin (7/3/2022)
Baca juga: Aturan Lengkap Terbaru Perjalanan dalam Negeri, Tak Perlu Antigen/PCR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.