Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tes Antigen dan PCR Dihapus dari Syarat Perjalanan, Warga: Setuju...

Kompas.com - 08/03/2022, 14:51 WIB
Candra Setia Budi

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah berencana mengambil kebijakan baru terkait perjalanan domestik yang menggunakan transportasi udara, darat, dan laut.

Nantinya, pelaku perjalanan domestik baik darat, laut, dan udara tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes antigen dan polymerase chain reaction (PCR) negatif.

Namun, pelaku perjalanan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang diberikan yakni telah menerima vaksin dosis kedua dan booster.

Baca juga: Pemerintah Hapus Syarat PCR-Antigen, Ini 3 Kebijakan Transisi Menuju Normal

Lalu, apa kata warga mengenai kebijakan tersebut?

Ferdiansyah, salah satu karyawan BUMN mengaku sangat setuju dengan penghapusan syarat perjalanan tersebut.

Sebab, kata Ferdi, pemerintah juga telah menerapkan syarat bepergian harus divaksin lengkap.

"Ya tentunya setuju, karena lebih menghemat pengeluaran," katanya saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Tes PCR dan Antigen Dihapus dari Syarat Perjalanan, Anggota DPR Soroti Vaksinasi Belum Merata

 

Saat ditanya terkait aturan itu dicabut apakah takut dengan penyebaran Covid-19, Ferdi mengatakan protokol kesehatan tetap diterapkan.

"Kita jangan abai karena Covid-19 masih ada, dan harus terapkan prokes," ujarnya.

Hal senada dikatakan Budiyansyah, warga Kota Palembang yang mengaku juga setuju dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk menghapus persyaratan perjalanan itu.

Baca juga: Tes PCR dan Antigen Tetap Wajib bagi Pelaku Perjalanan yang Baru Vaksin Dosis 1 dan Tidak Divaksin karena Kondisi Khusus

Kata Budi, aturan itukan bagi orang yang sudah divaksin lengkap, apabila belum tentunya pemerintah ada aturan lain.

"Setuju, dan lebih menghemat biaya perjalanan," katanya, Selasa.

Terkait dengan penyebaran Covid-19, kata Budi, kita harus menerapkan prokes dan jaga jarak.

"Ya tetap memakai masker, jaga jarak dan hindari kerumunan," ungkapnya.

Baca juga: Aturan Perjalanan Tanpa Syarat PCR dan Antigen Resmi Berlaku

 

Begitu juga yang disampaikan oleh Budiman, salah satu karyawan swasta di Kota Palembang yang mengaku setuju dengan pencabutan aturan tersebut.

"Setuju, lebih hemat pengeluaran dan tidak perlu lagi pakai tes PCR dan antigen," ujarnya.

Meski begitu, sambung Budiman, prokes tetap dijaga, karena untuk mencegah penuluran dari Covid-19.

Baca juga: Sah Berlaku, Sudah Vaksin 2 Kali, Tak Perlu Tes Antigen dan PCR untuk Jalan-jalan ke Seluruh Indonesia

Sebelumnnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.

Luhut mengatakan, pelaku perjalanan domestik baik melalui darat, laut dan udara tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen dan PCR negatif, apabila sudah divaksinasi dosis kedua.

"Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin (7/3/2022)

Baca juga: Aturan Lengkap Terbaru Perjalanan dalam Negeri, Tak Perlu Antigen/PCR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Perayaan Paskah, Sejumlah Gereja di Tegal Disterilisasi

Jelang Perayaan Paskah, Sejumlah Gereja di Tegal Disterilisasi

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Aceh, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Aceh, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Riau, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Riau, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Riau, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Riau, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pekanbaru Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pekanbaru Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Saat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits 'Dikriminalisasi' dengan UU ITE

Saat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits "Dikriminalisasi" dengan UU ITE

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Banda Aceh Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Banda Aceh Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tanjung Pinang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tanjung Pinang Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Batam Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Batam Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Rute dan Tarif Bus Gunung Harta Solutions Executive Jakarta-Blitar

Rute dan Tarif Bus Gunung Harta Solutions Executive Jakarta-Blitar

Regional
Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Regional
Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Regional
TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com