PONTIANAK, KOMPAS.com – Sejumlah kawasan Hutan Lindung Gunung Bawang di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar) rusak akibat perambahan atau ilegal loging.
Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bengkayang Henry Octavius mengatakan, dari total 11.990 hektar luas kawasan hutan lindung tersebut, 11 hektar di antaranya terdampak pembalakan liar.
“Kegiatan pembalakan liar di kawasan Hutan Lindung Gunung Bawang ditemukan setidaknya 11 hektar,” kata Henry saat dihubungi, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: 7 Hektar Hutan Lindung Gunung Bawang Rusak akibat Tambang Emas Ilegal
Henry menerangkan, berdasarkan penelusuran pihaknya, 11 hektar tersebut tersebar di tiga lokasi, yakni Dusun Sengkabang, Desa Suka Bangun, Kecamatan Sungai Betung, seluas 5 hektar; Desa Sakataru, Kecamatan Lembah Bawang, seluas 4 hektar; dan Desa Desa Seret Ayon, Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas, seluas 2 hektar.
“Kami dari KPH Wilayah Bengkayang telah melakukan kegiatan sosialisasi, penyuluhan, patroli rutin dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melestarikan keberadaan kawasan,” ucap Henry.
Namun demikian, lanjut Henry, upaya yang telah dilakukan tersebut tidak efektif, pembalakan liar masih terjadi dan bahkan semakin marak.
Baca juga: Berapa Nilai Ekonomi Hutan Lindung Sungai Wain?
Menurut Henry, hal tersebut, lantaran pihaknya tidak memiliki personel Polisi Kehutanan (Polhut) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sehingga penegakkan hukum tidak dapat dilakukan.
“Maki dari itu, kami sudah minta kepada Balai Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Seksi Wilayah III Kalimantan Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar untuk melakukan penegakkan hukum,” ucap henry.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.