Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Merarik, Kawin Lari Suku Sasak Lombok, Tradisi Pria Menculik Wanita untuk Dijadikan Istri

Kompas.com - 22/02/2022, 15:17 WIB

KOMPAS.com - Tradisi pernikahan yang ada di Indonesia sangat banyak. Keberagaman itu didasarkan kepada beragamnya suku dan adat istiadat di negeri ini.

Salah satu tradisi pernikahan yang dikenal di masyarakat Indonesia bernama Kawin Culik atau Kawin Lari.

Tradisi Kawin Culik ini dikenal di kalangan masyarakat Suku Sasak di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Bagi masyarakat Suku Sasak, tradisi Kawin Culik ini dikenal dengan nama Merarik, yang menjadi kearifan lokal suku tersebut.

Baca juga: Kawin Colong Suku Osing Banyuwangi, Tradisi Pria Membawa Lari Perempuan untuk Dinikahi

Pengertian Kawin Culik

Masyarakat Suku Sasak menyebut Kawin Culik ini sebagai Merarik, yang merupakan kata dalam bahasa Sasak.

Secara etimologis, merarik berasal dari kata lari dalam bahasa Suku Sasak.

Selain merarik ada pula kata Merarinang yang berarti melaiang, yang dalam bahasa Indoneisa berarti melarikan.

Dalam konteks pernikahan atau Kawin Culik, merarik diartikan sebagai seorang laki-laki yang melarikan perempuan untuk dijadikan istri.

Istilah merarik sebagai Kawin Culik ini dipahami oleh masyarakat di hampir seluruh Pulau Lombok.

Meski demikian, masih ada beberapa daerah yang menyebutkan istilah itu dengan perdebaan logat dan pengucapan.

Baca juga: Suku Dayak Kalis dan Macam-macam Hukum Adatnya

Sejarah Kawin Culik

Kawin Culik atau merarik awalnya merupakan tindakan seorang laki-laki yang membawa lari anak gadis orang utnuk dinikahi.

Seiring berjalannya waktu, merarik atau Kawin Culik ini digunakan untuk menggambarkan seluruh proses pernikahan adat dalam Suku Sasak.

Tradisi Kawin Culik ini sudah dijalankan masyarakat Suku Sasak secara turun temurun dari para nenek moyang mereka.

Ada dua pendapat yang menjelaskan terkait sejarah Kawin Culik atau merarik di Suku Sasak.

Pertama menyebutkan bahwa tradisi ini asli dari Suku Sasak, dan sudah dijalankan masyarakat sebelum wilayah Lombok dikuasai Kerajaan Bali pada abad 18.

Sedangkan pendapat kedua menyebutkan bahwa tradisi ini merupakan hasil akulturasi dengan tradisi Bali.

Catatan sejarah menyebutkan bahwa wilayah Lombok pernah dikuasai Kerajaan Bali hampir 100 tahun lamanya, sehingga memungkinkan adanya akulturasi budaya.

Baca juga: Ragam Peringatan Isra Miraj di Berbagai Daerah, dari Ngurisan hingga Yasa Peksi Burak

Praktik Kawin Culik

Kawin Culik atau merarik biasanya dilakukan pada malam hari. Pencurian anak gadis menjadi pertanda awal rangkaian ritual pernikahan.

Kawin Culik tidak diperbolehkan untuk diselenggarakan malam hari, dan ada sanksi adat bagi yang melanggar.

Sebelum prosesi melarikan mempelai perempuan, dua calon pengantin biasanya akan sepakat terlebih dahulu terkait jam dan hari untuk merarik.

Sehingga, waktu merarik atau Kawin Culik akan menjadi rahasia kedua calon pengantin itu.

Kesepakatan antara kedua calon pengantin ini merupakan tahap awal Kawin Culik, yang disebut dengan midang.

Midang adalah proses pendekatan berupa kunjungan seorang pemuda calon pengantin ke rumah kekasihnya, yang biasanya dilakukan malam Kamis atau malam Minggu.

Tahap berikutnya disebut merarik, yaitu membawa lari sang gadis dari rumahnya.

Pada saat waktu yang ditentukan, pemuda akan datang ke rumah perempuan secara diam-diam, lalu membawanya pergi.

Gadis calon pengantin itu akan dibawa lari ke tempat calon suami.

Setelah itu, prosesi akan masuk ke tahap ketiga yang disebut dengan selabar dan majetik.

Dalam proses ini, keluarga laki-laki akan malapor kepada dusun asal calon mempelai perempuan tentang telah terjadinya merarik.

Saat inilah akan terjadi kesepakatan untuk menentukan proses adat selanjutnya, yaitu ijab kabul, sorong serah, dan nyongkolan.

Tahap berikutnya disebut dengan mbait wali, yaitu proses menjemput wali untuk menikahkan perempuan saat waktu ijab kabul yang disepakati tiba.

Kemudian pada tahap kelima atau sorong serah, akan terjadi serah terima pengantin dalam perkawinan.

Tahap-tahap merarik ditutup dengan tahap keenam yang disebut nyongkolan, yaitu iring-iringan keluarga mempelai laki-laki menuju keluarga perempuan.

Sumber:
Neliti.com
Unitri.ac.id

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Boyolali Hari Ini, 1 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Boyolali Hari Ini, 1 April 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Surabaya Hari Ini, 1 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Surabaya Hari Ini, 1 April 2023

Regional
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kendari untuk Lebaran 2023

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kendari untuk Lebaran 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Bandung Hari Ini, 1 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Bandung Hari Ini, 1 April 2023

Regional
Jateng Siapkan 245 Pos Terpadu Untuk Sambut Mudik Lebaran 2023

Jateng Siapkan 245 Pos Terpadu Untuk Sambut Mudik Lebaran 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Sukabumi Hari Ini, 1 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Sukabumi Hari Ini, 1 April 2023

Regional
Longboat Mati Mesin di Perairan Pulau Suanggi Maluku, 8 Penumpang Dievakuasi Tim SAR

Longboat Mati Mesin di Perairan Pulau Suanggi Maluku, 8 Penumpang Dievakuasi Tim SAR

Regional
Ibu Aniaya Anak Kandung hingga Tewas gara-gara Main Busa Sabun Cuci Piring

Ibu Aniaya Anak Kandung hingga Tewas gara-gara Main Busa Sabun Cuci Piring

Regional
6 Hari Dirawat, Warga Korban Penganiayaan di Arena Balap Liar Singkawang Meninggal

6 Hari Dirawat, Warga Korban Penganiayaan di Arena Balap Liar Singkawang Meninggal

Regional
Curhat Warga Semarang, Sudah Kesulitan Cari Mobil Rental untuk Mudik Lebaran

Curhat Warga Semarang, Sudah Kesulitan Cari Mobil Rental untuk Mudik Lebaran

Regional
Dugaan Korupsi Anggaran Honor Narasumber DPRD Blora, Kejari Mulai Lakukan Penyelidikan

Dugaan Korupsi Anggaran Honor Narasumber DPRD Blora, Kejari Mulai Lakukan Penyelidikan

Regional
Sebelum Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak, Anggota Polda Banten Hitung Amunisi Bersama Ibunya

Sebelum Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak, Anggota Polda Banten Hitung Amunisi Bersama Ibunya

Regional
UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 31 Maret 2023

UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 31 Maret 2023

Regional
Polda Sumsel Sita 159 Ton Solar Oplosan dari 2 Gudang Penampungan di Ogan Ilir

Polda Sumsel Sita 159 Ton Solar Oplosan dari 2 Gudang Penampungan di Ogan Ilir

Regional
Bawa 2 Kg Ganja dari Papua Nugini, 2 Pemuda Ditangkap di Keerom

Bawa 2 Kg Ganja dari Papua Nugini, 2 Pemuda Ditangkap di Keerom

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke