Salin Artikel

Merarik, Kawin Lari Suku Sasak Lombok, Tradisi Pria Menculik Wanita untuk Dijadikan Istri

Salah satu tradisi pernikahan yang dikenal di masyarakat Indonesia bernama Kawin Culik atau Kawin Lari.

Tradisi Kawin Culik ini dikenal di kalangan masyarakat Suku Sasak di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Bagi masyarakat Suku Sasak, tradisi Kawin Culik ini dikenal dengan nama Merarik, yang menjadi kearifan lokal suku tersebut.

Pengertian Kawin Culik

Masyarakat Suku Sasak menyebut Kawin Culik ini sebagai Merarik, yang merupakan kata dalam bahasa Sasak.

Secara etimologis, merarik berasal dari kata lari dalam bahasa Suku Sasak.

Selain merarik ada pula kata Merarinang yang berarti melaiang, yang dalam bahasa Indoneisa berarti melarikan.

Dalam konteks pernikahan atau Kawin Culik, merarik diartikan sebagai seorang laki-laki yang melarikan perempuan untuk dijadikan istri.

Istilah merarik sebagai Kawin Culik ini dipahami oleh masyarakat di hampir seluruh Pulau Lombok.

Meski demikian, masih ada beberapa daerah yang menyebutkan istilah itu dengan perdebaan logat dan pengucapan.

Sejarah Kawin Culik

Kawin Culik atau merarik awalnya merupakan tindakan seorang laki-laki yang membawa lari anak gadis orang utnuk dinikahi.

Seiring berjalannya waktu, merarik atau Kawin Culik ini digunakan untuk menggambarkan seluruh proses pernikahan adat dalam Suku Sasak.

Tradisi Kawin Culik ini sudah dijalankan masyarakat Suku Sasak secara turun temurun dari para nenek moyang mereka.

Ada dua pendapat yang menjelaskan terkait sejarah Kawin Culik atau merarik di Suku Sasak.

Pertama menyebutkan bahwa tradisi ini asli dari Suku Sasak, dan sudah dijalankan masyarakat sebelum wilayah Lombok dikuasai Kerajaan Bali pada abad 18.

Sedangkan pendapat kedua menyebutkan bahwa tradisi ini merupakan hasil akulturasi dengan tradisi Bali.

Catatan sejarah menyebutkan bahwa wilayah Lombok pernah dikuasai Kerajaan Bali hampir 100 tahun lamanya, sehingga memungkinkan adanya akulturasi budaya.

Praktik Kawin Culik

Kawin Culik atau merarik biasanya dilakukan pada malam hari. Pencurian anak gadis menjadi pertanda awal rangkaian ritual pernikahan.

Kawin Culik tidak diperbolehkan untuk diselenggarakan malam hari, dan ada sanksi adat bagi yang melanggar.

Sebelum prosesi melarikan mempelai perempuan, dua calon pengantin biasanya akan sepakat terlebih dahulu terkait jam dan hari untuk merarik.

Sehingga, waktu merarik atau Kawin Culik akan menjadi rahasia kedua calon pengantin itu.

Kesepakatan antara kedua calon pengantin ini merupakan tahap awal Kawin Culik, yang disebut dengan midang.

Midang adalah proses pendekatan berupa kunjungan seorang pemuda calon pengantin ke rumah kekasihnya, yang biasanya dilakukan malam Kamis atau malam Minggu.

Tahap berikutnya disebut merarik, yaitu membawa lari sang gadis dari rumahnya.

Pada saat waktu yang ditentukan, pemuda akan datang ke rumah perempuan secara diam-diam, lalu membawanya pergi.

Gadis calon pengantin itu akan dibawa lari ke tempat calon suami.

Setelah itu, prosesi akan masuk ke tahap ketiga yang disebut dengan selabar dan majetik.

Dalam proses ini, keluarga laki-laki akan malapor kepada dusun asal calon mempelai perempuan tentang telah terjadinya merarik.

Saat inilah akan terjadi kesepakatan untuk menentukan proses adat selanjutnya, yaitu ijab kabul, sorong serah, dan nyongkolan.

Tahap berikutnya disebut dengan mbait wali, yaitu proses menjemput wali untuk menikahkan perempuan saat waktu ijab kabul yang disepakati tiba.

Kemudian pada tahap kelima atau sorong serah, akan terjadi serah terima pengantin dalam perkawinan.

Tahap-tahap merarik ditutup dengan tahap keenam yang disebut nyongkolan, yaitu iring-iringan keluarga mempelai laki-laki menuju keluarga perempuan.

Sumber:
Neliti.com
Unitri.ac.id

https://regional.kompas.com/read/2022/02/22/151726278/merarik-kawin-lari-suku-sasak-lombok-tradisi-pria-menculik-wanita-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke