Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ada Warga Babel yang Dihukum Denda karena Prokes, Ini Alasannya

Kompas.com - 21/02/2022, 15:03 WIB
Heru Dahnur ,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan belum pernah menjatuhkan sanksi denda pada masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.

Penindakan yang dilakukan pemerintah daerah masih sebatas teguran dan sanksi sosial.

"Untuk denda langsung pada masyarakat belum ada, karena kami persuasif, sosialisasi dan teguran. Kalaupun hukuman, itu sifatnya sosial seperti membersihkan taman atau disuruh push-up," kata Kepala Satpol PP Bangka Belitung Yamoa Harefa kepada Kompas.com, Senin (21/2/2022).

Baca juga: Penyebab Kasus Aktif Covid-19 di Bangka Belitung Mencapai 2.046 Orang

Yamoa menuturkan, Satuan Polisi Pamong Praja selaku leading sector penertiban masyarakat di masa pandemi tidak ingin membebani masyarakat.

"Kondisi sulit karena pandemi. Ini kita pahami juga kondisi masyarakat. Selagi bisa ditegur, ya diberi teguran," ujar Yamoa.

Selain mempertimbangkan kondisi masyarakat, menurut Yamoa, Satgas juga harus bekerja sesuai standar prosedur.

Apabila ada temuan pelanggaran protokol kesehatan, maka harus ada sosialisasi dan teguran terlebih dahulu.

"Misalnya hari ini bertemu masyarakat yang melanggar, langsung ditegur. Nah besoknya kita enggak ketemu lagi, jadi belum ada yang sampai bayar denda," kata Yamoa.

Baca juga: Jambore Pramuka di Bangka Belitung Ditunda

Sedangkan untuk kategori tempat usaha, menurut Yamoa, telah dilakukan proses hukum terhadap dua tempat usaha kafetaria.

Tempat usaha itu diwajibkan bayar denda yang uangnya langsung disetor ke kas daerah.

"Ada dua kafe di Pangkalpinang yang sudah diproses, itu langsung ke kasda," ujar Yamoa.

Baca juga: Jalankan Misi Rupiah Berdaulat, Kapal Perang TNI Bawa Uang Tunai ke Pulau Terluar Babel

Sebagaimana diketahui, Pemprov Bangka Belitung telah membuat Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengendalian Covid-19.

Ketentuan denda dirinci dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/01/SATPOL-PP/2021.

Bagi kalangan pejabat atau pimpinan, denda minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 10 juta.

Ancaman denda maksimal juga berlaku bagi pengelola fasilitas umum atau pengelola acara sosial dan budaya yang berimplikasi melanggar protokol kesehatan.

Sementara bagi golongan pekerja, denda minimal Rp 100.000 dan maksimal Rp 1 juta.

Adapun kasus aktif di Kepulauan Bangka Belitung hingga 20 Februari 2022, tercatat sebanyak 2.159 orang.

Dalam sehari terjadi penambahan sebanyak 216 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com