Salin Artikel

Belum Ada Warga Babel yang Dihukum Denda karena Prokes, Ini Alasannya

Penindakan yang dilakukan pemerintah daerah masih sebatas teguran dan sanksi sosial.

"Untuk denda langsung pada masyarakat belum ada, karena kami persuasif, sosialisasi dan teguran. Kalaupun hukuman, itu sifatnya sosial seperti membersihkan taman atau disuruh push-up," kata Kepala Satpol PP Bangka Belitung Yamoa Harefa kepada Kompas.com, Senin (21/2/2022).

Yamoa menuturkan, Satuan Polisi Pamong Praja selaku leading sector penertiban masyarakat di masa pandemi tidak ingin membebani masyarakat.

"Kondisi sulit karena pandemi. Ini kita pahami juga kondisi masyarakat. Selagi bisa ditegur, ya diberi teguran," ujar Yamoa.

Selain mempertimbangkan kondisi masyarakat, menurut Yamoa, Satgas juga harus bekerja sesuai standar prosedur.

Apabila ada temuan pelanggaran protokol kesehatan, maka harus ada sosialisasi dan teguran terlebih dahulu.

"Misalnya hari ini bertemu masyarakat yang melanggar, langsung ditegur. Nah besoknya kita enggak ketemu lagi, jadi belum ada yang sampai bayar denda," kata Yamoa.

Sedangkan untuk kategori tempat usaha, menurut Yamoa, telah dilakukan proses hukum terhadap dua tempat usaha kafetaria.

Tempat usaha itu diwajibkan bayar denda yang uangnya langsung disetor ke kas daerah.

"Ada dua kafe di Pangkalpinang yang sudah diproses, itu langsung ke kasda," ujar Yamoa.

Sebagaimana diketahui, Pemprov Bangka Belitung telah membuat Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengendalian Covid-19.

Ketentuan denda dirinci dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/01/SATPOL-PP/2021.

Bagi kalangan pejabat atau pimpinan, denda minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 10 juta.

Ancaman denda maksimal juga berlaku bagi pengelola fasilitas umum atau pengelola acara sosial dan budaya yang berimplikasi melanggar protokol kesehatan.

Sementara bagi golongan pekerja, denda minimal Rp 100.000 dan maksimal Rp 1 juta.

Adapun kasus aktif di Kepulauan Bangka Belitung hingga 20 Februari 2022, tercatat sebanyak 2.159 orang.

Dalam sehari terjadi penambahan sebanyak 216 orang.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/21/150310678/belum-ada-warga-babel-yang-dihukum-denda-karena-prokes-ini-alasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke