KOMPAS.com - RNS (21), seorang pria asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, ditangkap Bareskrim Polri bekerja sama dengan FBI dan Interpol di Banjarbaru.
Penangkapan tersebut karena pria itu menjual hacking tools, alat yang digunakan untuk meretas akun-akun pengguna aplikasi startup internasional.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan, praktik penjualan alat peretas itu dilakukan oleh pelaku melalui website yang bertransaksi menggunakan alat pembayaran bitcoin.
Baca juga: Sempat Menghilang Saat Istrinya Tewas, Suami di Bogor Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Sumur
Berdasarkan hasil penelusuran sementara, kerugian yang ditimbulkan akibat kejahatan ini ditaksir mencapai Rp 31 miliar.
"Alat peretasan ini telah menyasar lebih dari 70.000 akun yang tersebar di 43 negara. Beberapa di antaranya Thailand, Hongkong, Jepang, Perancis, USA, dan Inggris," ujar Asep, kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).
Praktik penjualan alat peretas senilai Rp 900.000 per paket ini dilakukan oleh pelaku melalui website 16*** dan bertransaksi menggunakan bitcoin.
Script yang dibuat oleh pelaku memiliki fitur agar tidak terdeteksi oleh anti phising perambah seperti Google, anti bot, serta dilengkapi lebih dari delapan bahasa di dunia yang dapat ditampilkan secara otomatis berdasarkan geolocation para korban.
Script ini digunakan oleh para peretas untuk menggaruk data-data pribadi pemilik akun, mulai data nomor kartu kredit, email, kata sandi, KTP, nomor telepon, dan lain-lain.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu ponsel iPhone 11 Pro, sebuah smartwatch, buku tabungan, tiga unit sepeda motor, satu mobil sedan BMW 320i AT, sebuah KTP, dan dua unit laptop.
Berkas perkara terkait kasus tersebut saat ini telah dinyatakan lengkap oleh JPU dan dalam proses pelimpahan ke Kejagung.
Tersangka dijerat Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
Asep mengimbau para pengguna alat pembayaran online ataupun e-comerce lebih berhati-hati dalam menggunakan data pribadi.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Jual Alat Ini, Pria Asal Kalimantan Ditangkap FBI dan Interpol, Alatnya Tersebar di Puluhan Negara
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.