KOMPAS.com - RNS (21), seorang pria asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, ditangkap Bareskrim Polri bekerja sama dengan FBI dan Interpol di Banjarbaru.
Penangkapan tersebut karena pria itu menjual hacking tools, alat yang digunakan untuk meretas akun-akun pengguna aplikasi startup internasional.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan, praktik penjualan alat peretas itu dilakukan oleh pelaku melalui website yang bertransaksi menggunakan alat pembayaran bitcoin.
Baca juga: Sempat Menghilang Saat Istrinya Tewas, Suami di Bogor Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Sumur
Berdasarkan hasil penelusuran sementara, kerugian yang ditimbulkan akibat kejahatan ini ditaksir mencapai Rp 31 miliar.
"Alat peretasan ini telah menyasar lebih dari 70.000 akun yang tersebar di 43 negara. Beberapa di antaranya Thailand, Hongkong, Jepang, Perancis, USA, dan Inggris," ujar Asep, kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).
Praktik penjualan alat peretas senilai Rp 900.000 per paket ini dilakukan oleh pelaku melalui website 16*** dan bertransaksi menggunakan bitcoin.
Script yang dibuat oleh pelaku memiliki fitur agar tidak terdeteksi oleh anti phising perambah seperti Google, anti bot, serta dilengkapi lebih dari delapan bahasa di dunia yang dapat ditampilkan secara otomatis berdasarkan geolocation para korban.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.