Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pemain Sepak Bola di Purbalingga yang Terlibat Keributan dengan Pemain Lawan Bebas

Kompas.com - 18/02/2022, 20:57 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PURBALINGGA, KOMPAS.com - Dua pemain sepak bola asal Purbalingga, Jawa Tengah, yang didakwa melakukan penganiayaan dalam pertandingan sepak bola antara kampung (tarkam) akhirnya bebas.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, Jumat (18/2/2022) terdakwa Teguh Fajar Ramadhan divonis bebas.

Sedangkan terdakwa Apri Setyo Nugroho divonis penjara tiga bulan dua hari dikurangi masa tahanan.

Baca juga: Terlibat Keributan, 2 Pemain Sepak Bola Asal Purbalingga Dituntut Penjara 3 Bulan 2 Hari

Hakim Ketua Mochamad Umaryaji saat membacakan amar putusan mengatakan, terdakwa Teguh Fajar Ramadhan tidak terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan.

"Membebaskan terdakwa 2 Teguh Fajar Ramadhan dan memulihkan hak-hak terdakwa, baik kedudukan, harkat, serta martabat," kata hakim membacakan putusan.

Sedangkan terdakwa 1 Apri Setyo Nugroho terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Febri Setiawan.

"Menjatuhkan pidama terdakwa 1 Apri Setyo Nugroho penjara selama 3 bulan 2 hari. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan," lanjut hakim.

Dengan kata lain, terdakwa Apri Setyo Nugroho tidak perlu menjalani hukuman tersebut karena telah ditahan selama 3 bulan 2 hari.

Apri ditahan bersama Teguh sejak 18 Oktober 2021 dan baru keluat pada 18 Januari 2022 setelah majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanannya.

Baca juga: Soal Keributan Pemain Everton dan Lyon, Koeman Soroti Kinerja Wasit

Hal yang memberatkan terdakwa Apri, yaitu tidak jujur selama persidangan. Adapun hal-hal yang meringankan antara lain, perbuatan terdakwa Apri tidak mengakibatkan luka serius pada saksi korban.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menerima. Sedangkan jaksa penuntun umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga menyatakan pikir-pikir.

Diberitakan sebelumnya, pertikaian antar-pemain dalam pertandingan sepak bola persahabatan antara klub IM 90 Bobotsari vs Arwana Banjarkerta di Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, pada 14 Agustus 2021 lalu berujung pada pidana.

Kedua pemain klub IM 90 itu harus mendekam di balik jeruji besi karna didakwa melakukan penganiayaan terhadap pemain Arwanan, Febri Setiawan.

Baca juga: Penahanan 2 Pemuda yang Berkelahi Saat Pertandingan Tarkam Ditangguhkan, Keluarga Terharu

Keduanya didawka Pasal 351 (1) KUHP Juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Di persidangan terungkap, terdakwa Apri secara spontan menanduk kepala dan menendang perut saksi korban Febri karena tidak terima dilanggar.

Sedangkan terdakwa Teguh dalam kejadian itu hanya berusaha melerai keributan antara Apri dan Febri dengan menempelkan kepalanya ke kepala Febri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com