Salin Artikel

2 Pemain Sepak Bola di Purbalingga yang Terlibat Keributan dengan Pemain Lawan Bebas

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, Jumat (18/2/2022) terdakwa Teguh Fajar Ramadhan divonis bebas.

Sedangkan terdakwa Apri Setyo Nugroho divonis penjara tiga bulan dua hari dikurangi masa tahanan.

Hakim Ketua Mochamad Umaryaji saat membacakan amar putusan mengatakan, terdakwa Teguh Fajar Ramadhan tidak terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan.

"Membebaskan terdakwa 2 Teguh Fajar Ramadhan dan memulihkan hak-hak terdakwa, baik kedudukan, harkat, serta martabat," kata hakim membacakan putusan.

Sedangkan terdakwa 1 Apri Setyo Nugroho terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Febri Setiawan.

"Menjatuhkan pidama terdakwa 1 Apri Setyo Nugroho penjara selama 3 bulan 2 hari. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan," lanjut hakim.

Dengan kata lain, terdakwa Apri Setyo Nugroho tidak perlu menjalani hukuman tersebut karena telah ditahan selama 3 bulan 2 hari.

Apri ditahan bersama Teguh sejak 18 Oktober 2021 dan baru keluat pada 18 Januari 2022 setelah majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanannya.

Hal yang memberatkan terdakwa Apri, yaitu tidak jujur selama persidangan. Adapun hal-hal yang meringankan antara lain, perbuatan terdakwa Apri tidak mengakibatkan luka serius pada saksi korban.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menerima. Sedangkan jaksa penuntun umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga menyatakan pikir-pikir.

Diberitakan sebelumnya, pertikaian antar-pemain dalam pertandingan sepak bola persahabatan antara klub IM 90 Bobotsari vs Arwana Banjarkerta di Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, pada 14 Agustus 2021 lalu berujung pada pidana.

Kedua pemain klub IM 90 itu harus mendekam di balik jeruji besi karna didakwa melakukan penganiayaan terhadap pemain Arwanan, Febri Setiawan.

Keduanya didawka Pasal 351 (1) KUHP Juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Di persidangan terungkap, terdakwa Apri secara spontan menanduk kepala dan menendang perut saksi korban Febri karena tidak terima dilanggar.

Sedangkan terdakwa Teguh dalam kejadian itu hanya berusaha melerai keributan antara Apri dan Febri dengan menempelkan kepalanya ke kepala Febri.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/18/205743278/2-pemain-sepak-bola-di-purbalingga-yang-terlibat-keributan-dengan-pemain

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke