www.kompas.com
Terdakwa Apri Setyo Nugoro (kiri) dan Teguh Fajar Ramadhan serta orangtuanya sujud syukur seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, Jawa Tengah, Jumat (18/2/2022).(KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+