Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Terdakwa Apri Setyo Nugoro (kiri) dan Teguh Fajar Ramadhan serta orangtuanya sujud syukur seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, Jawa Tengah, Jumat (18/2/2022).
(KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+