PALEMBANG, KOMPAS.com- Terdakwa R (36) dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang terlibat kasus chat mesum terhadap tiga orang mahasiswinya mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (17/2/2022).
Gandhi Arius, kuasa hukum R mengatakan, kliennya tersebut dijerat oleh JPU melanggar Pasal 9 juncto Pasal 35 nomor 44 tahun 2008 dan juncto Pasal 65 KUHP tentang pornografi. Namun, dakwaan tersebut menurutnya masih banyak kelemahan.
“Salah satunya hemat kami kelemahannya itu (dakwaan) laporan para korban bertentangan Pasal 74 KUHP,”kata Gandhi usai sidang.
Baca juga: Mendengar Dakwaan Jaksa, Dosen Unsri Mengaku Melecehkan Mahasiswi
Menurut Gandhi, dalam Pasal 74 KUHP tertulis bahwa setiap orang yang membuat laporan ke polisi adalah maksimal 6 bulan setelah perkara itu berlangsung.
Sementara, bila berada di luar negeri akan kedaluwarsa selama 9 bulan bila tidak dilaporkan.
“Setelah kami hitung, dari laporan korban sudah 7 bulan itu sudah kedaluarsa dan nanti jadi materi kita. Silakan nanti hakim akan menilai, faktanya begini real-nya begini, ”ujarnya.
Baca juga: Dilimpahkan ke Kejari, 2 Dosen Unsri yang Cabuli Mahasiswi Segera Disidang
Diungkapkan Gandhi, Pasal 9 yang dialamatkan oleh JPU kepada R pun dinilai tak tepat.
Sebab, sampai sejauh ini tuduhan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh kliennya tersebut masih belum jelas.
“Sekarang begini artinya perbuatan yang dilakukan R, kita masukkan ke unsur Pasal 9 pas atau tidak. Cocok atau tidak, sementara dakwaan (JPU) Pasal 9. Terlepas ini adalah mengaku dan tidak mengaku,”ungkapnya.
Selain itu, Gandhi mengungkapkan alasan mereka tak mengajukan pra peradilan sebelum sidang itu digelar.
Menurutnya, pra peradilan dilakukan bila proses penahanan dan penangkapan terhadap R tidak dilakukan sesuai SOP. Namun, sejauh ini seluruh proses itu sudah sesuai.
“Kalau menurut kami itu (penahanan) sudah benar, kalau yang kami permasalahkan Pasal 74 kan pasti polisi tidak setuju,”jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.