Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilimpahkan ke Kejari, 2 Dosen Unsri yang Cabuli Mahasiswi Segera Disidang

Kompas.com - 08/02/2022, 15:16 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melimpahkan berkas dua dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang menjadi tersangka pelecehan seksual yaitu berinisial A (34) dan R (36).

Pelimpahan ke penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang itu dilakukan dengan waktu yang berbeda. Untuk berkas A berlangsung pada Rabu (2/2/2022) lalu.

Sedangkan R dilakukan pelimpahan sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Unsri Bakal Ajukan Pemecatan 2 Dosen Tersangka Pelecehan Seksual

Kasi Intel Kejari Palembang Budi Mulya mengatakan, pelimpahan berkas tahap dua ini dilakukan setelah penyidik sebelumnya melengkapi berkas pemeriksaan terhadap tersangka.

Namun, dalam proses pelimpahan tahap dua, penuntut umum dari Kejari Palembang langsung datang ke Polda Sumsel untuk mengambil berkas.

"Kami lakukan jemput bola karena situasi pandemi saat ini. Sehingga, hanya berkasnya saja yang diambil, untuk tersangka masih tetap ditahan di Polda Sumsel. Setelah berkas dilimpahkan ke Pengadilan, baru nanti tersangka akan dipindahkan ke rutan (rumah tahanan)," kata Budi kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Bertambah, Korban Pelecehan Dosen Unsri Kini Jadi 5 Orang

Budi menjelaskan, berkas kedua dosen yang menjadi tersangka itu menjadi dua dengan pasal yang berbeda.

Untuk tersangka A, dikenakan pasal 289 dan pasal 294 ayat 2 ke 1 KUHP tentang pencabulan dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.

Sedangkan untuk R, dikenakan pasal 9 Juncto pasal 35 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 dan juncto pasal 65 ayat 1 tentang pornografi dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar.

"Penahanan tersangka ini berlaku 20 hari ke depan. Kami sekarang sedang mempersiapkan untuk pelimpahan berkas ke pengadilan agar mereka segera disidang," ujarnya.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menyiapkan tiga orang sebagai penuntut umum.

Para Jaksa akan menilai kasus ini untuk menuntut para tersangka sesuai dengan perbuatannya masing-masing.

"Nanti saat akan ditahan di Rutan, kedua tersangka lebih dulu menjalani tes swab sesuai dengan aturan protokol kesehatan," jelasnya.

Cabuli mahasiswi

Diberitakan sebelumnya, pelecehan seksual di kampus Unsri sudah dialami empat orang mahasiswi semester akhir.

Korban pertama adalah DR dan pelakunya adalah A.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Regional
Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Regional
Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Regional
Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Regional
Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Regional
BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

Regional
Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Regional
9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com