KUPANG, KOMPAS.com - Pihak Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendeportasi dua warga Timor Leste, yang terdampar di wilayah Indonesia
Dua warga Timor Leste yang berprofesi sebagai nelayan itu, masing-masing adalah Santiago Seraun (32) dan Saturninus Soares Seraun (26).
"Dideportasi tadi pagi sekitar pukul 10.30 Wita," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua KA Halim, kepada Kompas.com, Kamis (17/2/2022) petang.
Baca juga: Terus Bertambah, Tercatat 1.197 Kasus DBD di NTT, 9 di Antaranya Meninggal
Halim mengatakan, dua warga yang diketahui berasal dari Desa Fatuboro, Sub Distrik Loes, Distrik Liquica, Timor Leste, dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu.
Keduanya diantar oleh empat orang staf Imigrasi Atambua menuju PLBN Motaain.
Tiba di pintu gerbang kedua negara, mereka diterima oleh Supervisor TPI Motaain, dengan menerapkan cap keberangkatan pada travel dokumen dua warga Timor Leste.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 16 Februari 2022
Petugas Imigrasi lalu melintas ke Batugade (Wilayah Timor Leste) untuk menyerahkan nelayan tersebut kepada petugas imigrasi Timor Leste.
"Tadi dua orang tersebut diterima oleh Wakil Komandan Pos Imigrasi Batugade Moses Baros," kata Halim.
Baca juga: Pulau Kalao Toa Ambles akibat Gempa 7,4 M di NTT, Ahli Geologi Unhas Minta Dilakukan Mitigasi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.