PALEMBANG, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melimpahkan berkas dua dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang menjadi tersangka pelecehan seksual yaitu berinisial A (34) dan R (36).
Pelimpahan ke penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang itu dilakukan dengan waktu yang berbeda. Untuk berkas A berlangsung pada Rabu (2/2/2022) lalu.
Sedangkan R dilakukan pelimpahan sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa (8/2/2022).
Baca juga: Unsri Bakal Ajukan Pemecatan 2 Dosen Tersangka Pelecehan Seksual
Kasi Intel Kejari Palembang Budi Mulya mengatakan, pelimpahan berkas tahap dua ini dilakukan setelah penyidik sebelumnya melengkapi berkas pemeriksaan terhadap tersangka.
Namun, dalam proses pelimpahan tahap dua, penuntut umum dari Kejari Palembang langsung datang ke Polda Sumsel untuk mengambil berkas.
"Kami lakukan jemput bola karena situasi pandemi saat ini. Sehingga, hanya berkasnya saja yang diambil, untuk tersangka masih tetap ditahan di Polda Sumsel. Setelah berkas dilimpahkan ke Pengadilan, baru nanti tersangka akan dipindahkan ke rutan (rumah tahanan)," kata Budi kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).
Baca juga: Bertambah, Korban Pelecehan Dosen Unsri Kini Jadi 5 Orang
Budi menjelaskan, berkas kedua dosen yang menjadi tersangka itu menjadi dua dengan pasal yang berbeda.
Untuk tersangka A, dikenakan pasal 289 dan pasal 294 ayat 2 ke 1 KUHP tentang pencabulan dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.
Sedangkan untuk R, dikenakan pasal 9 Juncto pasal 35 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 dan juncto pasal 65 ayat 1 tentang pornografi dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar.
"Penahanan tersangka ini berlaku 20 hari ke depan. Kami sekarang sedang mempersiapkan untuk pelimpahan berkas ke pengadilan agar mereka segera disidang," ujarnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.